Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polda NTT Tangkap 4 Pelaku Perdagangan ke Malaysia dan Brunei

Palce Amalo
26/7/2019 16:04
Polda NTT Tangkap 4 Pelaku Perdagangan ke Malaysia dan Brunei
Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Polda NTT Ajun Komisaris Tatang memperlihatkan paspor(MI/Palce Amalo)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap empat pelaku perdagangan anak di bawah umur yang akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dan Brunei Darussalam.

Lima pelaku yang ditangkap yakni FM, 53, YNT, 27, AL, 42, dan DKW, 42. Mereka ditangkap di Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Timur. Lima pelaku ditangkap setelah seorang korban berhasil melarikan diri dari tempat penampungan di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, dan melapor ke Polres Kota Kupang.

"Mereka memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri sebagai pembantu rumah tangga, yang sesuai aturan pekerja minimal berusia 21 tahun, namun korban-korban ini masih di bawah usia 20 tahun," kata Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Polda NTT Ajun Komisaris Tatang P Panjaitan dalam jumpa pers, Kamis (25/7).

Baca juga: Ribuan Orang Tuntut KPU Kembalikan Suara Caleg Gerindra NTT

Setelah salah seorang korban, polisi langsung melakukan pengerebekan dan ditemukan sembilan perempuan ditampung di rumah milik PT Bukit Maya Asri (BMA), seluruhnya berusia antara 18 dan 19 tahun.

Menurut Tatang, setelah pengerebekan, para tersangka membuat surat yang isinya seolah-olah orangtua memperbolehkan anak-anak mereka direkrut untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja ke luar negeri.

"Surat itu ada dua lembar ditulis oleh seorang siswa Sekolah Dasar atas perintah DKW di rumah FM," ujarnya.

Menurutnya isi surat tersebut sinkron dengan penjelasan orang tua yagn menyebutkan surat dibuat setelah dilakukan penyelamatan para korban.

Pengawai Dukcapil Terlibat

Tatang mengatakan para pekerja diketahui merekrut perempuan di bawah umur setelah polisi mencocokan dokumen asli milik para korban seperti akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) dan ijazah dengan dokumen palsu.

Modusnya, para pelaku mengubah tahun lahir para korban seperti tahun kelahiran 2000 diubah menjadi 1998.

"Akta kelahiran dan ijazah difotokopi kemudian diubah tahun kelahiran dan difotokopi lagi kemudian didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sumba Timur," ungkapnya.

Selanjutnya, dokumen-dokumen itu dibawa ke Kantor Imigrasi sebagai persyaratan untuk membuat paspor. Secara formal, dokumen-dokumen itu asli, hanya tahun kelahiran diubah.

Akibatnya, lanjut Tatang, seorang korban memiliki dua KTP elektronik, satu KTP asli dan satu lagi juga asli, hanya tahun lahir telah diubah. Penyidik sudah memeriksa seorang pegawai Dukcapil Sumba Timur dan mengaku menerima Rp100 ribu dari setiap KTP elektronik yang diterbitkan.

Sedangkan sesuai pengakuan FM yang bertugas sebagai koordinator PT BMA di Kupang, perusahaan jasa pengerah tenaga kerja yang berbasis di Semarang, Jawa Tengah, menerima Rp8 juta untuk setiap pekerja yang berhasil diberangkatkan.

Sebanyak Rp5 juta dari Rp8 juta tersebut diberikan kepada empat pelaku lainnya sebagai pekerja lapangan (PL). Petugas lapangan yang berhasil merekrut satu calon pekerja, akan memberikan Rp500 ribu hingga Rp1 juta kepada orang tua calon pekerja tersebut.

Akan tetapi tambah Tatang, umumnya para orangtua tidak tahu perihal pemalsuan dokumen milik anak-anak mereka.

"Ada orang tua yang tidak tahu baca dan tidak bisa berbahasa Indonesia," imbuh Tatang.

Menurutnya, uang yang diberikan petugas lapangan kepada orangtua digunakan untuk mendanai pesta syukuran karena anak-anak mereka direkrut untuk bekerja ke luar negeri. Para tersangka diduga melanggar Pasal 4, Pasal 10, dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Para tersangka telah ditahan di Polda NTT. ((OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya