Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bupati Pakpak Bharat Divonis 7 Tahun

Puji Santoso
26/7/2019 08:55
Bupati Pakpak Bharat Divonis 7 Tahun
Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatra UtaraRemigo Yolando Berutu(MI/Susanto)

BUPATI nonaktif Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Remigo Yolando Berutu, 49, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp1,6 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, kemarin. Selain dijatuhi hukuman penjara, Remigo juga harus mengganti kerugian negara Rp1,23 miliar dan denda Rp650 juta. Hakim juga mencabut hak politik terpidana berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Aziz.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Remigo delapan tahun penjara.

Majelis hakim mengungkapkan suap sebesar Rp1,6 miliar diterima Remigo dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pakpak Bharat. Atas putusan tersebut, jaksa dari Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) maupun tim penasihat hukum terpidana menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata salah seorang anggota tim penasihat hukum Remigo.

Seusai sidang, saat akan dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Remigo menangis. Dengan didampingi istrinya, ia juga meminta maaf kepada para pendukungnya. "Kalian jangan bilang pengadilan ini tidak adil. Saya meminta maaf atas kesalahan saya ini. Ternyata banyak yang mencintai dan mendukung saya," ujarnya, terisak.

Dana sekolah

Sementara itu, Subraja Alang, Kepala SMPN 1 Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang, kemarin. Ia terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana rutin 2014-2016 lebih dari Rp1 miliar.

Subraja juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia pun harus membayar uang pengganti Rp127.068.665.

Di sisi lain, salah seorang pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Akhmad Rojiun, ditahan kejaksaan negeri setempat dalam kasus fee proyek ruang kelas baru. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar tersebut ditangkap bersama seorang stafnya, Mohammad Edi Wahyudi, beberapa saat setelah menerima fee proyek ruang kelas baru SD Negeri Banyuanyar 2 sebesar Rp75 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Masykur, menjelaskan, dalam praktik korupsi itu Rojiun meminta fee 12,5% dari total nilai proyek Rp1,4 miliar yang didanai APBN 2019. "Namun, karena dana proyek hanya cair sebagian, fee yang disetor kepala sekolah hanya Rp75 juta," ujarnya.

Dari Purbalingga, Jawa Tengah, dilaporkan, penggunaan Monitoring Centre for Prevention yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) korupsi di kabupaten itu masih rendah. Capaian Purbalingga baru 24% atau terendah di Jateng selatan. (FB/MG/LD/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya