Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Medan memvonis 7 tahun penjara Bupati nonaktif Phakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, karena diyakini terbukti menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari rekanan untuk pembagian proyek.
Majelis Hakim diketuai M Abdul Azis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (25/7), menyebutkan, terdakwa juga
dikenakan denda Rp650 juta atau subsider empat bulan.
Selain itu, menurut Hakim, terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar atau subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
"Terdakwa tersebut, juga dicabut hak politiknya dan jabatan publik selama empat tahun," ucap Abdul Azis.
Hakim menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim.
Usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, kamera sebuah TV swasta Ayat Sudrajat yang sedang mengambil foto Remigo Yolando Berutu, ditarik salah seorang pemuda diduga simpatisan mantan Bupati nonaktif Pakpak Bharat.
Bahkan, sejumlah wartawan yang meliput sidang tersebut, sempat terjadi cekcok dengan pemuda yang menghalang-halangi tugas jurnalitik.
Baca juga: Tiga Dokter Spesialis tidak Mampu Selamatkan Arjuna
Selanjutnya, dua anggota kepolisian yang berada di Pengadilan Negeri Medan, terpaksa mengamankan pemuda tersebut untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini.
Pengadilan Negeri Medan, masih dianggap tidak aman bagi insan Pers yang melaksanakan tugas meliput persidangan.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dituntut hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dalam kasus suap pemberian proyek sebesar Rp1,6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Nur Azis, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7), dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp650 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, menurut dia, terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.Kalau terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara dua tahun. Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," ucap JPU.
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan berbelit-belit. Terdakwa menerima uang suap Rp1,6 miliar dari pada rekanan melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring sejak Maret 2018 hingga 17 November 2018.
Terdakwa menerima uang proyek tersebut di beberapa tempat di Desa Salak I, Salak, Pakpak Bharat, Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, dan di Rumah Dinas Bupati Pakpak Bharat.
Kemudian, di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, di Ulos Cafe Hotel Santika Medan dan di rumah terdakwa Jalan Pasar Baru No 11 Medan. (Ant/OL-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved