Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan dua orang yang ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (26/6) pagi, yakni AS, 32, dan AM, 62, tidak terkait dugaan tindak pidana terorisme.
AS diketahui merupakan Ketua Jamaah Ansorut Syariah (JAS), sedangkan AM merupakan Ketua Ormas Almanar sekaligus anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
"Penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme. Sudah dicek," kata Dedi di Jakarta, Rabu.
AS ditangkap terkait dugaan kepemilikan senjata tajam berupa pisau sehingga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51, sedangkan AM diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Warga dan Aparat Usir Penambang Pasir Liar di Bengawan Solo
Meski begitu, Polda Jabar masih mendalami hubungan keduanya. Dedi mengatakan JAS tidak seperti JAD afiliasi kelompok radikal Islamic State yang berbasis di Irak dan Suriah (ISIS) yang pasti terkait dengan terorisme, melainkan berkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII).
"AS baru didalami, sejauh mana kaitannya dengan AM. Mereka berdua ditangkap di tempat yang sama," kata Dedi.
Kapolresta Cirebon, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, dua orang yang diciduk Polda Jabar itu terkait kericuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta.
"Pengamanan (dua orang) dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terkait dengan dugaan keterlibatan mereka saat kericuhan pada 21 dan 22 Mei di Jakarta," kata Roland di Cirebon. (Ant/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved