Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diduga Terlibat Aksi 21-22 Mei, Dua Orang di Cirebon Ditangkap

Nurul Hidayah
26/6/2019 21:55
Diduga Terlibat Aksi 21-22 Mei, Dua Orang di Cirebon Ditangkap
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo(antara)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan dua orang yang ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (26/6) pagi, yakni AS, 32, dan AM, 62, tidak terkait dugaan tindak pidana terorisme.

AS diketahui merupakan Ketua Jamaah Ansorut Syariah (JAS), sedangkan AM merupakan Ketua Ormas Almanar sekaligus anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).  

"Penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme. Sudah dicek," kata Dedi di Jakarta, Rabu.

AS ditangkap terkait dugaan kepemilikan senjata tajam berupa pisau sehingga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51, sedangkan AM diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Baca juga: Warga dan Aparat Usir Penambang Pasir Liar di Bengawan Solo


Meski begitu, Polda Jabar masih mendalami hubungan keduanya. Dedi mengatakan JAS tidak seperti JAD afiliasi kelompok radikal Islamic State yang berbasis di Irak dan Suriah (ISIS) yang pasti terkait dengan terorisme, melainkan berkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII).

"AS baru didalami, sejauh mana kaitannya dengan AM. Mereka berdua ditangkap di tempat yang sama," kata Dedi.

Kapolresta Cirebon, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, dua orang yang diciduk Polda Jabar itu terkait kericuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta.

"Pengamanan (dua orang) dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terkait dengan dugaan keterlibatan mereka saat kericuhan pada 21 dan 22 Mei di Jakarta," kata Roland di Cirebon. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya