Napi Lapas Pariaman Pesan Puluhan Ribu Ekstasi Berkualitas Tinggi

Yoseph Pencawan
22/6/2019 18:15
Napi Lapas Pariaman Pesan Puluhan Ribu Ekstasi Berkualitas Tinggi
BNN Sita Puluhan Ribu Ekstasi di Sumut(ist)

BADAN Narkotika Nasional telah menangkap beberapa tersangka yang diyakini masih terkait dengan jaringan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pariaman, Sumatra Barat.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, mengungkapkan bahwa pada awalnya pihaknya menangkap dua tersangka di Jalan Raya Bukittinggi, Pasaman. Kedua tersangka bernama Angga dan Bob itu mengendarai mobil yang berisi sabu dan ekstasi.

"Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram. Selain itu, ada juga dua plastik besar dan beberapa plastik kecil ekstasi dengan jumlah total sekitar 24 ribu butir," jelasnya di Kantor BNNP Sumut, Sabtu (22/6).

Dari hasil pengembangan petugas, barang-barang tersebut sedianya akan dikirim ke Pariaman. Mereka mengaku disuruh seseorang yang bernama Warsis, penduduk Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara.

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Warsis, pada Jumat (21/6) dini hari. Dia ditangkap di sebuah lapo tuak di Jalan S Parman, Tanjungbalai.

Lalu petugas melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan kembali menemukan barang bukti. Yakni tiga bungkus besar ekstasi dengan jumlah total sekitar 30 ribu butir.

Pengembangan terus dilakukan petugas dan didapatkan informasi ada keterlibatan dari penghuni Lapas Pariaman, atas nama Pendi. Saat ini, napi tersebut sudah diamankan di Kantor BNNP Sumbar.
 
Pendi diduga kuat menjadi pengendali, pemesan, sekaligus pemilik barang-barang tersebut.


Baca juga: Bandung Barat Siap Kembangkan Tanaman Obat Skala Nasional


Menurut Arman, modus operandi mereka masih seperti kasus-kasus yang lama. Narkoba diselundupkan dari Malaysia dengan kapal melalui jalur laut. Mereka juga menggunakan teknik yang sudah sangat diketahui petugas BNN, yaitu pertukaran dari kapal ke kapal.

"Kelihatannya akhir-akhir ini cukup banyak ekstasi yang disita dan menjadi catatan kami bahwa selama ini daerah Pariaman yang dinilai sedikit pengguna narkoba, dengan penangkapan ini patut diduga daerah tersebut sudah marak juga peredaran narkoba," paparnya.

Lebih jauh dia mengatakan, melihat dari tingkat kekerasan pil dan kemasan, biasanya ekstasi seperti itu berkualitas tinggi dan berasal dari luar negeri. BNN menduga pil-pil berwarna biru itu buatan Eropa.

BNN sudah berkali-kali melakukan penyitaan ekstasi sehingga dapat membedakan mana yang berkualitas tinggi dan mana yang tidak. Produk-produk buatan dalam negeri atau dari kawasan regional tidak sekeras dan tidak dikemas seperti ekstasi yang disita dalam kasus ini.

Pada Sabtu sore para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke BNN Pusat di Jakarta. BNN sendiri masih akan terus mengembangkan kasus ini Tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga dengan memutus jaringan melalui pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang. Seperti dengan melakukan penyitaan terhadap aset dan keuangan terhadap para tersangka.

"Tujuannya, bila mereka tidak ada dana lagi maka mereka tidak dapat beroperasi," jelas Arman.

Adapun para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya