Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENANGANAN kasus pelecehan seks oleh oknum dosen FISIP Universitas Sumatra Utara terhadap mahasiswi mengalami progres terbaru.
Setelah dalam beberapa waktu terakhir melakukan pendalaman kasus, para aktivis perempuan yang tergabung di Forum Pengadaan Layanan (FPL) akhirnya mendatangi Rektorat USU, Selasa (18/6).
Para aktivis yang menjadi pendamping korban tersebut ingin memastikan sikap terakhir yang dikeluarkan pihak rektorat terhadap kasus ini. Namun, seperti yang sudah diketahui publik sebelumnya, pihak Rektorat menyatakan kepada FPL bahwa mereka belum melakukan langkah apapun karena masih menunggu pelaporan ulang oleh korban.
"Tadi ibu Ros (Wakil Rektor I) bilang, Rektorat belum jelas masalahnya seperti apa. Jadi gak tahu mau ambil tindakan apa karena belum resmi dilaporkan ke Rektorat," ungkap Lely Zailani dari Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari) seusai pertemuan tertutup dengan Rosmayati, Wakil Rektor I USU.
Karena itu, lanjutnya, mereka akan mendampingi korban untuk melaporkannya ke pihak Rektorat. Ini akan menjadi pelaporan ulang karena kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak Dekanat dan Program Studi Sosiologi FISIP USU.
Baca juga: Lima Kerangka Jenazah Korban Likuefaksi Dimakamkan di Toraja
Para pendamping, kata Lely, menaruh harapan besar USU mampu menjadi contoh dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswi di Indonesia.
Serupa dengan apa yang disampaikan Rektor USU, Runtung Sitepu, beberapa waktu lalu, kepada wartawan seusai pertemuan Rosmayati mengatakan pihak rektorat masih menunggu laporan resmi dari korban.
Namun yang menarik, Rosmayati menyebut sulit untuk menyelesaikan kasus ini karena tidak ada alat bukti yang kuat. Padahal, pihak Dekanat FISIP USU sebelumnya sudah sempat memberikan sanksi kepada dosen pelaku meski hanya berupa teguran.
Terlebih, Rosmayanti tidak merinci bukti-bukti seperti apa yang dinilainya kuat agar si pelaku dapat ditindak lebih tegas.
Meski terjadi pada 2018, kasus ini mencuat ke publik pada Mei 2019. Berawal dari pemberitaan media massa, kasus ini menjadi sorotan oleh berbagai kalangan karena si pelaku hanya mendapat sanksi yang sangat ringan oleh pihak dekanat.
Rektor USU kemudian menegaskan pihaknya siap mengambil alih pengusutan kasus ini. Namun dia meminta korban untuk melaporkannya secara resmi ke Rektorat. (OL-1)
WAKIL Rektor Bidang Mutu dan Kerja Sama Universitas Paramadina, Iin Mayasari, mengatakan bahwa perguruan tinggi sedang mengalami tekanan yang cukup tinggi karena tuntutan untuk publikasi.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Program ini mengedepankan pembelajaran berbasis pada pengalaman lewat proyek nyata mitra industri serta lembaga.
SEKITAR 100 akademisi berkumpul dalam satu inisiatif untuk menembus dominasi publikasi ilmiah internasional di Tangerang pada 21-22 Juni 2025.
Program Kosabangsa menjembatani hasil riset kampus dengan kebutuhan nyata masyarakat, sehingga kampus tidak lagi menjadi menara gading yang terputus dari realitas sosial.
Sebanyak 46 perawat muda Indonesia secara resmi dilepas menuju Wina, Austria, dalam program International Nurse Development Program Scholarship (INDPS) Cycle 2.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved