Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Medan Kaji Periode Jabatan Eldin

Yoseph Pencawan
13/6/2019 22:15
KPU Medan Kaji Periode Jabatan Eldin
Walikota Medan Dzulmi Eldin(MI/Bagus Suryo)

DZULMI Eldin, figur yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan, berpeluang tidak dibolehkan mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Rinaldi Khair, Eldin baru boleh mencalonkan diri lagi bila nantinya ditetapkan bahwa yang bersangkutan belum melalui dua periode penuh.

"Untuk memastikan apakah jabatan Plt Wali Kota yang bersangkutan dulu sudah terhitung satu periode atau belum, masih perlu kajian," ungkapnya di Medan, Sumatra Utara, Kamis (13/6).

KPU akan mengkaji terlebih dahulu kepastian tanggal pengangkatan Eldin menjabat sebagai Plt Wali Kota Medan. Begitu juga dengan masa berakhir masa jabatannya sebagai Plt Wali Kota.

Dari situ akan diketahui pasti apakah Eldin sudah melalui dua periode penuh atau belum. Jika mengacu pada ketentuan hukum yang pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi, periodesasi kepala daerah memiliki durasi waktu setidaknya selama 2,5 tahun.

"Namun kami juga masih perlu melihat apakah putusan MK itu sudah dimasukkan dalam UU Pilkada atau UU Pemerintahan Daerah atau belum," sambungnya.


Baca juga: Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Cipinang


Dia memastikan KPU akan menyelesaikan kajiannya sebelum memulai tahapan Pilkada Medan 2020. Biasanya, bila menghadapi suatu problematika yang belum diatur dalam undang-undang, termasuk definisi periodesasi kepala daerah, maka KPU RI akan menerbitkan surat edaran.

Namun dia memastikan, bila nantinya Plt Wali Kota Medan yang pernah dijabat Eldin ditetapkan sudah masuk satu periode, maka yang
bersangkutan tidak boleh lagi mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Batas maksimal dua periode berturut-turut tetap berlaku bagi Eldin walau sebelumnya dia menjadi kepala daerah tidak melalui proses pemilihan langsung.

"Meskipun tidak melalui proses pemilihan, tetapi jabatan yang bersangkutan sudah definitif," sambung Rinaldi.

Dari catatan Digtara, Dzulmi Eldin pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan pada 26 Juli 2010 sampai 15 Mei 2013. Selanjutnya, pada 15 Mei 2013 sampai 18 Juni 2014 mantan Sekda itu menjadi Plt Wali Kota Medan dan kemudian memenangkan Pilkada 2015.

Eldin mengambil alih tongkat kepemimpinan Medan sebagai Plt Wali Kota dari tangan Rahudman Harahap yang ketika itu tersangkut kasus korupsi.

Rahudman diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan oleh Kemendagri melalui Surat Keputusan bernomor 131.12/2916 tertanggal 10 Mei 2013. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya