Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DZULMI Eldin, figur yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan, berpeluang tidak dibolehkan mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Rinaldi Khair, Eldin baru boleh mencalonkan diri lagi bila nantinya ditetapkan bahwa yang bersangkutan belum melalui dua periode penuh.
"Untuk memastikan apakah jabatan Plt Wali Kota yang bersangkutan dulu sudah terhitung satu periode atau belum, masih perlu kajian," ungkapnya di Medan, Sumatra Utara, Kamis (13/6).
KPU akan mengkaji terlebih dahulu kepastian tanggal pengangkatan Eldin menjabat sebagai Plt Wali Kota Medan. Begitu juga dengan masa berakhir masa jabatannya sebagai Plt Wali Kota.
Dari situ akan diketahui pasti apakah Eldin sudah melalui dua periode penuh atau belum. Jika mengacu pada ketentuan hukum yang pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi, periodesasi kepala daerah memiliki durasi waktu setidaknya selama 2,5 tahun.
"Namun kami juga masih perlu melihat apakah putusan MK itu sudah dimasukkan dalam UU Pilkada atau UU Pemerintahan Daerah atau belum," sambungnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Cipinang
Dia memastikan KPU akan menyelesaikan kajiannya sebelum memulai tahapan Pilkada Medan 2020. Biasanya, bila menghadapi suatu problematika yang belum diatur dalam undang-undang, termasuk definisi periodesasi kepala daerah, maka KPU RI akan menerbitkan surat edaran.
Namun dia memastikan, bila nantinya Plt Wali Kota Medan yang pernah dijabat Eldin ditetapkan sudah masuk satu periode, maka yang
bersangkutan tidak boleh lagi mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Batas maksimal dua periode berturut-turut tetap berlaku bagi Eldin walau sebelumnya dia menjadi kepala daerah tidak melalui proses pemilihan langsung.
"Meskipun tidak melalui proses pemilihan, tetapi jabatan yang bersangkutan sudah definitif," sambung Rinaldi.
Dari catatan Digtara, Dzulmi Eldin pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan pada 26 Juli 2010 sampai 15 Mei 2013. Selanjutnya, pada 15 Mei 2013 sampai 18 Juni 2014 mantan Sekda itu menjadi Plt Wali Kota Medan dan kemudian memenangkan Pilkada 2015.
Eldin mengambil alih tongkat kepemimpinan Medan sebagai Plt Wali Kota dari tangan Rahudman Harahap yang ketika itu tersangkut kasus korupsi.
Rahudman diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan oleh Kemendagri melalui Surat Keputusan bernomor 131.12/2916 tertanggal 10 Mei 2013. (OL-1)
EMPAT pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh dan kini masuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), disebut mempunyai kandungan minyak dan gas (migas)
ARUS sungai Barumun di Sumut kembali menelan korban jiwa setelah Tim SAR gabungan menemukan jasad Amas Muda Harahap dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (1/6).
KEPALA BNN Marthinus Hukom, mengatakan mengungkapkan jumlah perputaran uang dari narkoba di Indonesia mencapai Rp500 triliun per tahun.
Pemko Pematangsiantar, ungkap dia, telah melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan perbaikan sistem pelayanan publik,
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Bobby menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memilih Provinsi Sumatera Utara sebagai tempat penyelenggaraan sekolah rakyat.
"Melalui media ini saya sampaikan teguran pada istri Wali Kota Bekasi untuk mengubah sikapnya karena dipilih oleh masyarakat untuk melayani," kata Dedy.
Mbak Ita dan Alwin datang terpisah. Hevearita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.25 WIB, sementara itu, Alwin pukul 09.32 WIB.
Setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdi menghilang.
KEMENTERIAN Dalam Negeri memfasilitasi mediasi meredam perseteruan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief R
Perseteruan seharusnya tidak membuat Pemkot Tangerang merugikan masyarakat umum
Menkumham dan Wali Kota Tangerang akan bertemu untuk membahas perseteruan secara khusus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved