Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Selundupkan 4 Kg Kokain, WNA asal Peru Dituntut 15 Tahun Penjara

Antara
12/6/2019 22:35
Selundupkan 4 Kg Kokain, WNA asal Peru Dituntut 15 Tahun Penjara
Warga negara asing (WNA) asal Peru, Rafael Albornoz Gamarra, dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar(Ist)

SEORANG warga negara asing (WNA) asal Peru, Rafael Albornoz Gamarra, dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga membawa kokain ke Bali.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Dipa Umbara, di
PN Denpasar, Rabu (12/6).

Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah karena tanpa izin pihak berwenang dengan membawa sekitar 4 kilogram (kg) kokain yang berwarna hitam padat dengan tujuan ke Bali. Terdakwa dijerat dalam Pasal 113 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa didampingi seorang penerjemah dan juga pengacaranya menyampaikan nota pembelaan. Salah satunya dijelaskan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.


Baca juga: Arus Balik masih Tersisa di Cipali, Truk Barang sudah Melintas


Sebelumnya, terdakwa yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melewati pemeriksaan mesin X-Ray. Namun saat pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai yang ada pada koper yang dimiliki oleh terdakwa.

Kemudian dilakukan pengecekan terhadap koper yang dibawa terdakwa. Saat itu ditemukan benda berupa padatan hitam yang merupakan narkotika jenis kokain. Kokain tersebut disembunyikan dengan posisi di dinding bagian dalam koper agar tidak terlihat oleh petugas.

Petugas juga melakukan pengecekan dengan menggunakan alat pendeteksi agar terbukti dengan jelas. Dari barang bukti tersebut, diperkirakan narkotika jenis kokain yang dibawa terdakwa memiliki nilai edar sebesar Rp10 miliar. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya