Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR dan wali kota/bupati se-Jawa Tengah mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas pelaku kerusuhan Pemilihan Umum 2019.
Bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) se-Jateng, mereka menyatakan sikap dan dukungan kepada APH untuk mengungkap, mengusut, dan menangkap aktor intelektual kerusuhan tersebut.
"Aparat Penegak Hukum harus mampu menangkap aktor intelektual kerusuhan pasca-Pemilu 2019," kata Gubernur Ganjar Pranowo usai acara Rapat Koordinasi Forkompimda Jateng di Hotel Patrajasa Semarang, Jumat (24/5).
Inti poin dari pernyataan sikap itu antara lain menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan iklim politik nasional yang kondusif, mengobarkan semangat kebersamaan, mendukung para elite politik untuk bersatu, dan mengusut tuntas kerusuhan pasca-pemilu.
"Hari ini kami berkumpul bersama jajaran Forkompimda Jateng, bersama TNI/Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat dan partai politik untuk menyatakan sikap. Bahwa Jawa Tengah mendukung upaya-upaya mewujudkan situasi aman, damai dan sejuk paska pemilu di Indonesia," ucap Ganjar.
Ganjar menerangkan, sebenarnya dunia internasional sudah mengakui bahwa pemilu di Indonesia berjalan lancar. Meskipun rumit, pelaksanaan pemilu berjalan sesuai yang diharapkan.
Baca juga: Gunung Agung Lontarkan Lava Pijar hingga 3 Kilometer
Anehnya, lanjut dia, ketika KPU mengumumkan peraih suara terbanyak dalam Pemilu Presiden kali ini adalah pasangan Jokowi-Amin, dan pasangan Prabowo-Sandi akan menempuh jalur ke MK, maka sebenarnya itu sudah sesuai.
Namun, ternyata di lapangan masih ada yang bergerak melakukan aksi-aksi yang menimbulkan kerusuhan.
"Maka saya menyebut pasti ada Sengkuni-Sengkuni yang berada di belakangnya. Hari ini, kami Forkompimda Jateng mendorong Aparat Penegak Hukum tegas, dengan mengusut dan menangkap provokator dan aktor intelektual kerusuhan pemilu," tegas Ganjar.
Dengan ketegasan itu, maka nantinya akan terkuak satu persatu, siapa yang bermain dalam kerusuhan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan sikap tegas itu, akan memberikan pelajaran bagi semuanya," imbuhnya.
Sebelum acara deklarasi, Ganjar sengaja mengumpulkan bupati/wali kota serta jajaran Forkompimda se-Jateng untuk bertemu menggelar Rapat Koordinasi.
Rakor digelar dengan dua agenda penting, yakni persiapan menjelang Lebaran dan kedua menanggapi situasi politik nasional pasca-Pemilu 2019. (OL-1)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved