Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, masih mendalami dugaan politik uang yang terjadi di Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, beberapa waktu lalu.
Namun lembaga tersebut belum bisa menjelaskan progres penanganan kasus yang menyeret kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
"Kami masih (menangani kasus ini) sampai tanggal 20 Mei. Setelah 20 Mei baru kami bisa sampaikan ke media," ujar Komisioner Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, Selasa (14/5).
Fortunatus beralasan, kode etik Bawaslu tak membenarkan dirinya menjelaskan kepada media sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Propinsi NTT. Ia hanya menyebutkan identitas terlapor dalam kasus tersebut.
"Terlapor itu masih pengurus partai politik. Tidak ada caleg yang menjadi terlapor. Terlapor masih pak Hendrikus Abot itu. Tidak ada yang lain. Yang lain itu kalau disebut-sebut ya kita tidak tahu," tuturnya.
Meski demikian, Bawaslu harus memastikan terlebih dahulu apakah Hendrikus Abot benar-benar pengurus partai. Untuk itu, Bawaslu akan meminta kesaksian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Kita ini sedang menyelidiki. Kebenarannya harus dibuktikan. Katanya pengurus partai," ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam penanganan kasus tersebut, Bawaslu tidak akan tunduk pada tekanan publik, termasuk pemberitaan media. Jika tunduk pada tekanan publik, mungkin kasus tersebut sudah dihentikan.
"Kalau ikut tekanan publik, yang jelas perkara ini sudah lama ditendang. Sudah lama dinyatakan tidak memenuhi syarat. Masih baik kami punya niat baik. Periksa terus, periksa terus. Itu kan niat baik," ujarnya.
Sebelumnya, Fortunatus mengatakan Hendrikus Abot sudah diperiksa. Di hadapan Bawaslu, Hendrikus membenarkan bahwa dirinya membagikan uang agar masyarakat memilih caleg nomor urut 1 PAN Dapil Manggarai 2 yakni Magdalena Manul.
"Si terlapor (Hendrikus Abot) sudah mengaku bahwa benar dia bagi-bagi uang. Hanya dia tidak mengaku kalau uang itu dari caleg. Dia mengaku, itu dia punya uang," jelas Fortunatus pada Rabu (24/4) lalu.
Baca juga: KPK Geledah Kantor dan Pendopo Bupati Bengkalis
Terpisah, mantan Ketua DPC PAN Kecamatan Satar Mese Barat, Raymundus Guru, membenarkan Hendrikus Abot sebagai salah satu pengurus partai itu. Ia bahkan menunjukkan SK pengurus DPC PAN periode 2016-2020. Raymundus sendiri sudah mengundurkan diri karena tidak diakomodir sebagai calon legislatif partai itu.
"Saya mengenal Hendrikus Abot yang dimaksudkan. Hendrikus Abot merupakan salah satu Wakil Ketua merangkap Ketua Biro Politik dan Hankam DPC PAN Satar Mese Barat periode 2016-2020," jelas Raymundus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pengaduan Eduardus Adi alias Edu, warga dusun Nangka, Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat.
Ia mengaku didatangi tetangganya, Hendrikus Abot alias Hen pada Senin (15/4) atau dua hari sebelum Pemilu.
Hendrikus merayu Edu bersama kedua orangtuanya untuk memilih Magdalena Manul alias Lena sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai.
Ia menjelaskan cara mencoblos lalu menyerahkan beberapa stiker bergambar Magdalena Manul dan uang Rp300.000.
"Dia (Hen) bilang, itu uang rokok dan sirih pinang dari ibu Lena," ujar Edu.
Sehari setelah pencoblosan, Kamis (18/4), Hen menemui orangtua Edu. Ia marah-marah dan menuduh Edu bersama kedua orangtuanya tidak memilih caleg Magdalena Manul.
Ia pun menagih kembali uang Rp 300.000.
Merasa tersinggung dengan hal itu, Edu pun marah lalu mendatangi Panwas Kecamatan Satar Mese Barat. Ia melaporkan tindakan Hen Abot sebagai bentuk politik uang sambil menyerahkan barang bukti.
Media Indonesia sudah berusaha mewawancarai caleg nomor urut 1 PAN Dapil Manggarai 2 Magdalena Manul.
Namun upaya konfirmasi melalui telepon dan mendatangi langsung rumahnya di Bilas, Ruteng tidak membuahkan hasil. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved