Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kasus Coblos Pakai KTP-E di NTT Berpotensi Masuk Pidana Pemilu

Palce Amalo
20/4/2019 18:15
Kasus Coblos Pakai KTP-E di NTT Berpotensi Masuk Pidana Pemilu
Pemungutan suara di NTT(MI/Palce Amalo)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu laporan kasus pemilih asal luar daerah mencoblos berbekal kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) di sejumlah tempat pemunggutan suara (TPS) di daerah itu.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, KPU akan mendorong diproses secara hukum. 

"Kalau sudah dibuktikan PSU (pemunggutan suara ulang), proses yang mengikuti PSU itu juga harus diproses pidananya," kata Anggota KPu  NTT Yefri Gala di Kupang, Sabtu (20/4).

 

Baca juga: Polda Amankan Tujuh Perusuh Pecoblosan di Jatim

 

Menurut Yefri, KPU tidak melarang pemilih mencoblos menggunakan KTP-E, namun harus sesuai alamat domisili, atau pemilih membawa surat pindah memilih (A5).

Sesuai data KPU, pemilih asal daerah lain mencoblos pakai KTP-E tanpa membawa formulir A5 terbanyak di TPS 11 Kelurahan Kolhua, Kota Kupang sebanyak 14 orang. Adapun di Kabupaten Rote Ndao, satu pemilih diduga mengunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April lalu lebih dari satu kali. 

"Kalau terbukti, kami akan dorong ke pidana pemilu," tambah Anggota KPU NTT Yosafat Koli. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya