Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Bawaslu RI Ajak Masyarakat Bersabar Tunggu Real Count KPU RI

Benny Bastiandy
20/4/2019 16:15
Bawaslu RI Ajak Masyarakat Bersabar Tunggu Real Count KPU RI
Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kiri), memantau pelaksanaan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 01, Desa Sukamanah, Cianjur(MI/Benny Bastiandy)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan masyarakat agar tak berpolemik berlebihan menyikapi hasil hitung cepat penghitungan suara calon Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan sejumlah lembaga survei. Apalagi sampai harus terjadi tudingan adanya dugaan kecurangan terhadap proses hasil penghitungan yang terus berjalan.

"Kita tunggu lah hasil real count. Hasil dari teman-teman KPU," kata Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di sela peninjauan pelaksanaan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 01, Kampung Warung Nenggang, Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/4).

Rahmat menyarankan perdebatan soal hitung cepat lembaga survei pada Pemilu 2019 sejatinya harus bisa disikapi dengan bijaksana. Bagi yang memang memercayai hasil hitung cepat, menurut Rahmat, tidak ada masalah. Pun bagi yang tidak memercayainya, tidak ada larangan.

"Yang tidak percaya dengan quick count, silakan. Yang percaya dengan quick count silakan. Enggak ada masalah. Akan tetapi pertama, yang merasa dimenangkan dengan quick count, itu jangan terlalu euforia juga. Kita tunggu lah nanti. Ada masanya setelah rekapitulasi nasional. Itulah masanya. Silakan di situ," tegasnya.

Sebagai sebuah kontestasi pesta demokrasi, kata Rahmat, tentunya ada yang menang dan ada yang kalah. Namun para kontestan harus siap dengan hasil resmi yang nanti diumumkan pihak penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk menjaga kesatuan, persatuan, siapapun yang menang, siapapun yang kalah, harus siap menerima hal tersebut dan para pendukungnya juga demikian," ucapnya.

Saat ini, kata Rahmat, sedang berlangsung proses penghitungan suara di tingkat kecamatan. Bagi pihak yang merasa kurang puas dengan hasil sementara quick count, bisa mengawasi dan mengawal rekapitulasi penghitungan suara.

"Nah, bagi yang tidak puas quick count, silakan awasi (rekapitulasi penghitungan suara) sekarang. Ini yang perlu diawasi, bukan kemudian quick count yang diawasi. Ini, penghitungan suara yang jelas ini, rekapitulasi di TPS, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Itu yang perlu diawasi," tegas Rahmat.

 

Baca juga: Bawaslu Banyumas Proses Ketua PPS karena Buka Kotak Suara

 

Jika ada indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi itu, menurut Rahmat, saluran pelaporannya sudah jelas. Bawaslu membuka selebar-lebarnya pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kecurangan.

"Kalau ada (dugaan) kecurangan, laporkan. Kami tentu akan tindak lanjuti. Kami ada di sana. Jika ada kecurangan, kemudian tidak dilaporkan, kami akan tegur pengawas yang tidak melaksanakan tugasnya," tandasnya.

Jumlah pengawas pemilu yang melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara di semua tingkatan cukup banyak. Menurut Rahmat di setiap kecamatan (Panwaslucam) terdapat 3 orang ditambah 1 orang per desa/kelurahan.

"Nanti rekap di tingkat kabupaten dan kota juga, teman-teman pengawas kecamatan akan diminta keterangannya," tandasnya.

Pada kesempatan itu, Rahmat juga mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran Bawaslu dari mulai provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, serta Pengawas TPS yang telah bekerja maksimal selama berlangsungnya tahapan Pemilu 2019.

Sementara itu di Kabupaten Cianjur, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pileg dan Pilpres 2019. Berdasarkan aturan, pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan berlangsung selama 17 hari dimulai sejak sehari setelah proses pencoblosan.

"Pleno di PPK pada dasarnya adalah kewenangan PPK itu sendiri. Tergantung kesiapan masing-masing PPK. Jadwal rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan itu bisa dimulai sejak tanggal 18 April sampai 4 Mei," terang Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, Sabtu (20/4).

Sementara untuk pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, kata Hilman, waktunya bisa beriringan dengan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Artinya, ketika PPK di tingkat kecamatan ada yang masih melakukan pleno rekapitulasi, KPU juga bisa melakukannya.

"Waktunya beririsan. Pleno di tingkat kabupaten boleh melakukan pada waktu PPK menjalankan pleno," pungkas Hilman. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya