Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Nias akan Gelar Pemungutan Suara Susulan 22 April

Antara
20/4/2019 11:30
Nias akan Gelar Pemungutan Suara Susulan 22 April
Warga melakukan pemungutan suara susulan dalam pemilu serentak 2019 di TPS 22 Payo Selincah(ANTARA/Wahdi Septiawan)

KETUA KPU Sumatra Utara Yulhasni mengatakan pemungutan suara susulan di lima kecamatan wilayah Nias Selatan sesuai dengan instruksi KPU pusat yakni, Senin (22/4) pekan depan. Pemungutan suara susulan akan dilakukan pada 143 TPS di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.

"Jadi itu (tanggal pemungutan suara susulan) memang sudah sesuai dengan instruksi dari KPU pusat. Untuk itu, KPU Nias Selatan harus menyiapkan segala sesuatunya agar pemungutan suara susulan dapat digelar dengan baik," kata Yulhasni, Sabtu (20/4).

Sebelumnya, pencoblosan pada 143 TPS yang tersebar di lima kecamatan Kabupaten Nias Selatan yakni Kecamatan Toma, Mazino, Somambawa, Siduaori dan Lolowan harus tertunda karena logistik pemilu datang terlambat. KPU Sumut langsung bergerak cepat dengan datang langsung ke Nias Selatan dan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk melakukan langkah-langkah persiapan pemungutan suara susulan.

"Jadi dalam dua hari ini persiapan terus dimatangkan, termasuk C6 kalau kurang segera dicetak ulang," imbuhnya.

Baca juga: Beberapa Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

Komisioner KPUD Sumatera Utara Batara Manurung menyarankan KPU Nias Selatan mencermati beberapa hal terkait logistik yang masih tersedia di gudang secara mendetail. Seperti kondisi kotak suara, bilik, tinta, plastik, sampul, formulir, paku dan lainnya agar diperiksa satu persatu kembali apakah jumlah dan keadaannya masih utuh, dan apakah mencukupi jumlah yang akan dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu di lima kecamatan tersebut.

Ia juga meminta KPU Nias Selatan memeriksa kembali ketersediaan logistik berdasarkan jumlah DPT, DPTb dan DPK yang ada di kecamatan tersebut, selain itu DCT di lima kecamatan juga harus diperiksa kembali. KPU Nias Selatan juga diingatkan membuat Surat Keputusan dan Berita Acara terkait penundaan pelaksanaan pemilu di lima kecamatan tersebut, serta memastikan kesiapan penyelenggara di tingkat PPK hingga PPS.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya