Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Bawaslu Bali Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS

Arnoldus Dhae
18/4/2019 17:04
Bawaslu Bali Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS
Ilustrasi suasana pencoblosan di TPS 10 Banjar Ubung Sempidi, Mengwi, Badung, Bali, Rabu (17/4).(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali merekomendasikan pemungutan suara uang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Bali.

Tiga TPS terletak di Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Jembrana.

Dari tiga TPS di tiga kabupaten tersebut, Bawaslu melalui pengawas TPS merekomendasikan agar digelar PSU.

Komisioner Bawaslu Bali Wayan Wirka di Denpasar, Kamis (18/4) menjelaskan, di TPS 29 Banjar Pangkung, Tabanan, Bawaslu mendapati petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) merusak surat suara.

Di mana, lanjut dia, petugas KPPS mencoblos ulang surat suara yang telah tercoblos. Tindakan itu dilakukan sebelum surat suara diperlihatkan ke petugas KPPS lain dan saksi.

Sehingga, lanjut dia, ada indikasi kuat agar surat suara tersebut tidak sah. "Surat suara yang rusak adalah surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Tabanan. Saat ini sedang diteliti dan diperiksa untuk diputuskan menjadi rekomendasi PSU," ujarnya.

Baca juga: Bali Larang Seremoni Kemenangan Berdasar Hitung Cepat

Dia menambahkan, ada empat jenis pelanggaran yang bisa berujung PSU. Salah satunya adalah jika ada KPPS yang merusak surat suara.

"Saksi tidak mau tanda tangan hasil penghitungan, lalu saksi melaporkan ke panitia pengawas (panwas). Kemudian diperiksa, diteliti, dan ternyata benar, ada perusakan surat suara yang sudah digunakan oleh petugas secara sengaja," ujarnya.

Adapun di TPS 4 Keluarahan Loloan Timur, Jembrana, ditemukan KPPS mengizinkan dua orang pemilih menggunakan KTP-e dari luar daerah tanpa membawa formulir A-5.

Sedangkan di TPS 5 Dauh Pur Kota Denpasar, KPPS mengizinkan seorang pemilih menggunakan KTP-e dari luar daerah tanpa membawa formulir A-5. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya