Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPU Brebes Tetapkan Hasil DPTb 1.392 Orang

Supardji Rasban
12/4/2019 13:15
KPU Brebes Tetapkan Hasil DPTb 1.392 Orang
MI(MI)

KOMISI  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 1.392 pemilih masuk dan 4.821 pemilih keluar. Mereka sudah mengajukan formulir A-5 agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, saat dihubungi, Sabtu (13/4).

"Keputusan terkait jumlah pemilih pindahan ini, sudah ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap Ketiga Tingkat Kabupaten Brebes Pemilu 2019," ujar Riza.

Riza merinci jumlah pemilih yang mengurus formulir A-5 di daerah asal sebanyak 324 orang, terdiri dari 183 laki-laki dan 141 perempuan. Pemilih masuk yang mengurus Formulir A-5 di daerah tujuan mencapai 1.068 orang, terdiri dari 545 pemilih laki-laki dan 523 pemilih perempuan.

Dia menuturkan pemilih keluar yang mengurus formulir A-5 di daerah tujuan sebanyak 3828. Perinciannya, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 2.117 orang dan pemilih perempuan 1.711 orang.

"Jumlah total pemilih yang keluar ada 4.821 orang dan pemilih yang masuk sejumlah 1.392 orang. Secara umum, alasan kepindahan mereka dikarenakan tugas kerja, sekolah maupun keperluan lainnya," terang Riza.

Baca juga: Sosialisasi soal DPTb Masih Minim Dirasakan Warga

Riza menambahkan pengajuan pindah keluar bagi pemilih dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, pindah provinsi, pemilih hanya akan mendapat satu surat suara, yakni surat suara pilpres. Kemudian, pindah kabupaten/kota lain di provinsi yang sama tetapi di luar dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pemilih ini hanya mendapat dua surat suara masing-masing untuk pilpres dan DPD.

"Mereka yang pindah di kabupaten/kota lain di provinsi yang sama, di dalam dapil DPR RI, tetapi di luar dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan mendapatkan tiga surat suara, yaitu pilpres, DPD dan DPR RI," tegasnya.

Untuk pindah kabupaten/kota lain, dalam satu provinsi dan dalam dapil DPRD Provinsi, akan mendapatkan empat surat suara. Mereka bisa mendapatkan surat suara pilpres, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

"Bagi yang pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan masih dalam Dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka tetap akan mendapatkan lima
surat suara," pungkasnya.(OL-5)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya