Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Pontianak secara resmi menangani kasus hukum penganiayaan oleh tiga siswa SMA terhadap seorang pelajar SMP hingga dirawat di salah satu rumah sakit di Pontianak.
"Secara resmi kami menarik kasus ini dari Polsek Pontianak Selatan untuk ditangani Polresta Pontianak," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (9/4).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dari ibu korban penganiayaan tersebut. Sementara, saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit.
Sedangkan, tiga orang terduga pelaku, saat ini polisi juga belum memintai keterangannya. Pasalnya, saat ini polisi masih meminta keterangan dari para saksi.
"Untuk tiga terduga pelaku penganiayaan masih belum dilakukan pemeriksaan karena masih memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak meminta kepada para awak media agar tidak vulgar memberitakan tentang anak, seperti kasus penganiayaan yang dilakukan beberapa siswa SMA terhadap satu siswa SMP yang terjadi beberapa minggu lalu.
Baca juga: KPAI Sesalkan Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA
Ia menjelaskan, pemberitaan tentang anak tidak vulgar sudah diatur pada UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan pemberitaan kasus anak di bawah umur, baik pelecehan mau pun kekerasan agar tidak membuka identitas mereka secara langsung dengan maksud melindungi hak-hak anak tersebut.
"Guna meluruskan permasalahan pemberitaan, apalagi kasus ini sudah viral di media sosial, kami sudah melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak sekolah yang bersangkutan. Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyudutkan atau membuli kepada pelaku itu,," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya, Jumat (5/4) sekitar pukul 13.00 WIB, menerima aduan dari korban yang didampingi oleh ibunya. Dalam aduan itu, korban melaporkan dirinya telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal, selain itu korban hingga saat ini masih sedang diopname di salah satu rumah sakit di Pontianak.
"Dari pengakuan korban, pelaku utama penganiayaan ada tiga orang, sedangkan sembilan orang lainnya hanya sebagai penonton," katanya.
Dalam kesempatan itu, KPPAD Kalbar akan memberikan pendampingan yang sama, baik kepada korban maupun pelaku sebagai pendampingan trauma healingnya. (OL-2)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved