Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Tidak Laporkan LADK, Lima Parpol Gugur di Lampung

Kautsar Widya Prabowo
27/3/2019 12:15
Tidak Laporkan LADK, Lima Parpol Gugur di Lampung
KPU(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggugurkan lima partai politik (parpol) di kabupaten/kota untuk mengikuti Pemilu 2019. Ini lantaran kelima parpol itu tidak melaporkan laporan dana awal kampanye (LADK) sampai batas akhir.

"Beberapa peserta pemilu itu dicoret karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan LADK ke KPU dan sebagian lagi memang karena tidak ada calegnya," ujar Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Antonius Cahyalana, Rabu (27/3).

Lima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga: Ahmad Ali Ajak Masyarakat Sambut Pemilu

Di Lampung Selatan, PKPI dicoret dari keikutsertaan dan di Kabupaten Lampung Tengah PKPI dan Partai Berkaya dicoret. Kemudian di Kabupaten Lampung Barat, Partai Hanura dan PBB dicoret dan di Kabupaten Tanggamus Partai Garuda dan PBB dicoret.

Sementara Kabupaten Lampung Timur, PBB dan PKPI dicoret. Lalu, di Kabupaten Mesuji dan Tulangbawang, PKPI, PSI, Partai Garuda, dan Partai Berkarya dibatalkan kepesertaannya.

Lima parpol tersebut masih tercantum dalam surat suara namun ketika dipilih oleh masyarakat dinggap tidak sah atau tidak dihitung.

"Untuk parpol yang dicoret di wilayah tertentu, suaranya tidak dihitung. Namun, di daerah lainnya tetap dihitung suara parpol dan para calegnya," pungkas dia. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya