Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Jawa Timur setelah adanya kabar jika salah satu pejabat di wilayah setempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang juga melibatkan sejumlah pejabat daerah dan elit partai politik (parpol).
Kondisi pintu kantor kepala Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi, Sabtu (16/3) dipasangi stiker segel bertuliskan KPK, dan dibalut plastik panjang berwarna merah dan hitam, sedangkan papan nama Kepala Kemenag Gresik tertulis keluar, akibatnya tidak seorang pun pejabat Kemenag wilayah itu berani membukanya.
Baca juga: Penetapan Tersangka Romi Diklaim PPP tak Ganggu Pemilu 2019
"Memang ada beberapa orang yang datang dan membawa kunci ruangan pak kepala, kemudian mereka meletakkan garis tanda segel di depan pintu," kata seorang petugas keamanan di kantor Kemenag yang tidak mau disebutkan namanya.
Orang yang datang ke Kantor Kemenang Gresik di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik Kota itu berjumlah tiga orang, dan datang pada Jumat (15/3) pukul 16.00.
"Kami tidak tahu petugas dari mana, namun hanya mengatakan dari lembaga khusus yang menangani kasus korupsi. Yang jelas, mereka datang untuk menyegel ruangan pak kepala," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK di Jakarta mengatakan, telah mengamankan lima orang dalam OTT di Jawa Timur yang juga menyeret Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
"KPK mengamankan lima orang pada kegiatan hingga pagi tadi termasuk diantaranya penyelenggara negara," kata Febri.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kemenag Gresik, Muafaq menjabat sebagai Kepala Kemenag Gresik terhitung tidak lama. Pria kelahiran 24 September 1969 itu dilantik sebagai kepala sejak 11 Januari 2019. (Ant/OL-6)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved