Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pihak sekolah boleh melakukan pungutan terhadap orangtua siswa demi terwujudnya operasional pendidikan yang maksimal.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat mengomentari adanya kepala sekolah yang ditangkap Tim Sapu Bersih (saber) Pungutan Liar (pungli) karena diduga melakukan pungli.
Dia menjelaskan, pihak sekolah diperbolehkan melakukan pungutan resmi yang kriterianya tercantum dalam aturan tersebut.
"Di situ diatur pungutan resmi yang dibolehkan sesuai aturan yang ada," katanya usai mengunjungi SMK Negeri 9 Kota Bandung, Kamis (21/2).
Dengan begitu, dia memastikan tidak semua pungutan dari sekolah bisa dikategorikan pungli.
"Jadi tidak semua pungutan bisa disebut pungli, karena ada yang resminya juga," kata dia.
Baca juga: Warga Dua Desa di Kabupaten SBB Bentrok, Tiga Sekolah Terbakar
Oleh karena itu, Muhadjir memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pihak sekolah yang memberlakukan pungutan resmi tetapi dianggap melakukan pungli oleh aparat penegak hukum.
"Kalau pungutannya sesuai prosedur, kementerian akan turunkan tim untuk lakukan pembelaan," tegasnya.
Untuk itu, dia meminta pihak sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa.
"Saya mengimbau semua sekolah, agar mengikuti aturan yang ada. Kalau pungli, itu sudah berurusan dengan saber pungli," katanya. (OL-3)
Ia menegaskan, kalaupaun ada urgensi pemungutan biaya, hal itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Jawa Barat.
SEKOLAH Negeri SMA-SMK di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dikabarkan memungut bayaran pembangunan jutaan rupiah per siswa. Bayaran tersebut lebih besar dari SMA-SMK swasta.
Pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.
KPAI menilai perlu adanya langkah-langkah konkrit dari Kemdikbud dan Kemenag untuk menyiapkan sekolah dibuka pada saat yang tepat nantinya.
DISDIKPORA Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melarang sekolah baik SD dan SMP negeri di wilayanya menarik uang kenang-kenangan dari siswanya yang lulus.
Aspek kesehatan harusnya sudah dipikirkan matang-matang oleh pemerintah, termasuk mengantisipasi kemunculan klaster covid-19 di sekolah.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memutuskan Camat Matraman, Bambang Eko, termasuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada pungutan liar.
Adin bukan sembarang pedagang hewan kurban. Ia juga melek teknologi dengan melaporkan Camat Matraman kepada Pemprov DKI lewat kanal pengaduan.
SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Depok hangat-hangat tahi ayam.
PUNGUTAN liar alias pungli di kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, meresahkan pedagang sebab dilakukan pengurus lingkungan setempat.
Praktik jual beli seragam oleh sekolah kepada siswa merupakan malaadministrasi dan pungutan liar (pungli).
Para pedagang yang berdagang di Jalan Koja, Jalan Ohan, Jalan Gadog yang yang berjumlah 200 pedagang dipungli Rp5.000 per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved