Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa, Untuk Kasus Dugaan Penganiayaan

Siti Yona Hukmana (Medcom.id) 
03/2/2026 05:27
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa, Untuk Kasus Dugaan Penganiayaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya(Siti Yona Hukmana/Medcom.id)

TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Tangerang oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," kataYon, Jakarta Selatan, Senin, (2/2), ketika ditanya soal kasus Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith, ujar Budi, ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Itu diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Budi juga menjelaskan bahwa penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," terang Budi menyebut waktu pemeriksaan Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi 22 September 2025 . Adapun dugaan penganiayaan dilaporkan oleh istri korban FY, bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2) mengatakan penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Di mana sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, ujar dia, menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. Ia menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan transparan.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (Ant/H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya