Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Tangerang oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Bhudi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (2/2), ketika ditanya soal kasus Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith, ujar Budi, ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Itu diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Bhudi juga menjelaskan bahwa penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," terang Budi menyebut waktu pemeriksaan Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi 22 September 2025 . Adapun dugaan penganiayaan dilaporkan oleh istri korban FY, bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.
Nama Bahar bin Smith diduga menjadi salah satu pelaku. Korban disebut dianiaya oleh beberapa orang hingga terluka yakni pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka dan gigi patah. (H-4)
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Kepolisian berhasil mengungkap praktik produksi oli palsu di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Rawa Kompeni, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved