Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Siti Yona Hukmana (Medcom.id) 
03/2/2026 05:22
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Bhudi Hermanto(Siti Yona Hukmana/Medcom.id)

TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Tangerang oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Bhudi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (2/2), ketika ditanya soal kasus Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith, ujar Budi, ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Itu diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Bhudi juga menjelaskan bahwa penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," terang Budi menyebut waktu pemeriksaan Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi 22 September 2025 . Adapun dugaan penganiayaan dilaporkan oleh istri korban FY, bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.

Nama Bahar bin Smith diduga menjadi salah satu pelaku. Korban disebut dianiaya oleh beberapa orang hingga terluka yakni pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka dan gigi patah. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya