Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Catat! Jakarta Berlakukan WFH dan PJJ hingga 28 Januari Imbas Cuaca Buruk

Golda Eksa
23/1/2026 11:14
Catat! Jakarta Berlakukan WFH dan PJJ hingga 28 Januari Imbas Cuaca Buruk
Ilustrasi .(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawan dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan. Langkah darurat ini diambil sebagai respons atas perkembangan cuaca ekstrem yang diprediksi melanda ibu kota selama beberapa hari ke depan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan telah memberi instruksi langsung kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menerbitkan surat edaran terkait teknis pelaksanaannya.

“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan 'work from home',” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (23/1).

Menjaga Keamanan
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk menjamin keselamatan warga serta menekan potensi kemacetan parah akibat genangan air atau banjir.

“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ungkap Pramono.

Ia menambahkan, meski dilakukan secara daring, proses edukasi dipastikan tetap berjalan efektif. "Saya yakin ini akan membuat proses belajar-mengajar di sekolah bisa tetap berjalan dengan baik,” tuturnya.

Kebijakan WFH dan PJJ ini direncanakan berlaku hingga 28 Januari 2026. Namun, Pemprov DKI membuka kemungkinan untuk memperpanjang durasi tersebut jika kondisi cuaca belum membaik. Aturan ini juga berlaku bagi perusahaan swasta dan sekolah swasta di seluruh wilayah Jakarta.

Aturan Teknis PJJ
Senada dengan arahan Gubernur, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa keselamatan peserta didik menjadi prioritas tertinggi.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” jelas Nahdiana.

Berdasarkan SE tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib dipatuhi:

  •     Penerapan PJJ Wajib: Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem.
  •     Pendampingan Ketat: Kepala sekolah diminta melakukan pemantauan dan menyediakan alternatif solusi jika terjadi kendala teknis saat PJJ.
  •     Komunikasi Orang Tua: Sekolah wajib menjalin komunikasi intensif dengan wali murid.
  •     Masa Berlaku: Khusus untuk edaran Disdik, aturan ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi dan terus memantau informasi terkini melalui kanal resmi BPBD DKI Jakarta. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya