Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Disdik DKI Jakarta Instruksikan PJJ hingga 28 Januari 2026

Basuki Eka Purnama
23/1/2026 09:41
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Disdik DKI Jakarta Instruksikan PJJ hingga 28 Januari 2026
Ilustrasi--Pelajar melintasi banjir rob yang menggenangi kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (14/1/2025).(MI/Usman Iskandar)

DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di ibu kota untuk menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif merespons kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya belakangan ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 yang dikeluarkan oleh Disdik DKI Jakarta. Prioritas utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kesehatan serta keselamatan para peserta didik di tengah risiko bencana hidrometeorologi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas sektoral di lingkungan pemerintah provinsi. 

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat (23/1).

Poin-Poin Instruksi bagi Satuan Pendidikan

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah dan lembaga pendidikan di bawah naungan Disdik DKI Jakarta:

Pertama, seluruh satuan pendidikan diwajibkan beralih ke moda pembelajaran daring tanpa terkecuali selama periode cuaca ekstrem berlangsung. 

Kedua, kepala sekolah diminta untuk aktif melakukan pendampingan serta pemantauan terhadap jalannya PJJ. 

Jika ditemukan kendala teknis di lapangan, sekolah diharapkan segera menyediakan alternatif solusi melalui koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan terkait.

Ketiga, sekolah wajib membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid. 

Hal ini bertujuan agar proses transisi belajar dari sekolah ke rumah tetap terpantau dengan baik dan informasi mengenai kondisi siswa tersampaikan secara akurat. 

Terakhir, masa berlaku edaran ini ditetapkan hingga tanggal 28 Januari 2026.

Selaras dengan Prediksi BPBD

Kebijakan darurat pendidikan ini diambil selaras dengan peringatan dini dan prediksi cuaca ekstrem yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. 

Dengan mengalihkan aktivitas ke rumah, diharapkan risiko kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat cuaca buruk dapat diminimalisir.

Menutup keterangannya, Nahdiana meminta seluruh elemen pendidikan untuk mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. 

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, para siswa diharapkan tetap dapat mengikuti kurikulum pendidikan secara optimal meskipun dilakukan secara jarak jauh, sembari tetap waspada terhadap potensi bencana di lingkungan masing-masing. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya