Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Video Deepfake Jusuf Hamka

Rahmatul Fajri
03/12/2025 16:00
Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Video Deepfake Jusuf Hamka
Pengusaha Jusuf Hamka(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pembuat dan penyebar video deepfake yang menyerang kehormatan pengusaha Mohamad Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan pada 18 Oktober 2025.

Video deepfake tersebut menampilkan rekayasa visual yang menuduh Mohamad Jusuf Hamka dan Fitria Yusuf seolah-olah mengenakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan narasi palsu mengenai korupsi, suap, dan gratifikasi. Konten tersebut diketahui disebarkan melalui akun TikTok, di antaranya menggunakan nama @arya_dwipang94 dan @a_dwipangga.

Wakil Direktur Reserse Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus membenarkan pemilik akun  @arya_dwipang94 dan @a_dwipangga telah ditangkap. Namun, ia belum merinci kronologi penangkapan pelaku.

"Iya, benar. Satu orang. Nanti release lengkap dari Kabid Humas Polda Metro Jaya," kata Fian ketika dikonfirmasi, Rabu (3/12).

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Mohamad Jusuf Hamka, Mohamad Anwar menyampaikan apresiasi atas gerak cepat kepolisian yang menangkap pelaku. 

“Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Direktorat Siber Polda Metro Jaya, atas langkah cepat, cermat, dan profesional dalam mengungkap serta menangkap pelaku kejahatan digital ini,” ujar Anwar, melalui keterangannya, Rabu (3/12).

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi deepfake untuk menyerang kehormatan seseorang merupakan ancaman serius. "Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan digital mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa ruang siber tetap menjadi ruang yang aman bagi seluruh warga negara,” tegasnya.

Meskipun pelaku telah ditangkap, pihak kuasa hukum menduga bahwa serangan digital ini tidak dilakukan secara tunggal.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sogi Baskara menegaskan bahwa rangkaian narasi fitnah yang tersebar tidak menunjukkan pola organik, melainkan terdapat indikasi kuat bahwa penyebaran ini dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi.

“Manipulasi identitas melalui teknologi digital yang kemudian dipadukan dengan narasi fitnah merupakan bentuk kejahatan serius yang sangat merusak di era informasi saat ini,” kata Sogi Bagaskara.

Oleh karena itu, pihak Jusuf Hamka mendorong kepolisian untuk tidak berhenti pada pelaku yang telah ditangkap.

“Kami mendorong pihak Kepolisian untuk tidak hanya memproses pelaku yang telah ditangkap, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik perencanaan, pengarah, maupun penyebaran konten keji tersebut, termasuk menggali motif di balik serangan digital ini,” pungkas Sogi.

Dalam menetapkan tindak pidana, penyidik menggunakan ketentuan hukum berlapis, termasuk Pasal 45A ayat (4) jo. Pasal 27A UU ITE, Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE, Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya