Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut insentif pajak kendaraan listrik tidak berhasil setelah Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan mandat undang-undang dan tidak bisa diubah tanpa revisi regulasi.
Padahal, sebelumnya Pemprov DKI menyatakan telah kehilangan potensi penerimaan daerah hingga Rp2 triliun akibat pembebasan pajak tersebut.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan pencabutan insentif kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
“Kami sudah ke Dirjen Perimbangan Keuangan, melaporkan, mendiskusikan. Karena ini mandat undang-undang, Undang-Undang 1/2022. Jadi kalau insentif diubah, harus ubah undang-undang. Tampaknya agak berat,” kata Prastowo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/11).
Menurut Prastowo, insentif pajak 0% menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Meskipun usulan pencabutan tidak dikabulkan, Pemprov DKI kini mempertimbangkan opsi kompensasi lewat peningkatan dana transfer dari pemerintah pusat. “Kalau kita mendapat dukungan dari pusat dalam bentuk dana transfer, tentu bisa mengkompensasi pajak yang hilang tadi,” ujarnya.
Akan tetapi, Pemprov DKI belum mengajukan nilai kompensasi karena beban fiskal akibat insentif kendaraan listrik juga dirasakan daerah lain.
“Kita enggak menyampaikan nilai, hanya menyampaikan informasi. Kita serahkan pada kebijaksanaan pusat. Cepat atau lambat daerah lain akan terdampak, apalagi yang kapasitas fiskalnya sempit,” kata Prastowo.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui penurunan pendapatan daerah akibat insentif kendaraan listrik sangat signifikan. Saat ini tarif PKB dan BBNKB kendaraan listrik ditetapkan 0% hingga akhir 2025.
“Sebenarnya dari pajak PKB maupun BBNKB listrik ini pendapatan kita harusnya sangat luar biasa. Tapi insentif 0% membuat pendapatan kita turun sekitar Rp3 triliun,” kata Lusi.
Lusi pun meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang karena penjualan kendaraan listrik terus melonjak. “Karena sampai saat ini penjualan kendaraan listrik melonjak sangat tinggi. Kalau dibiarkan, pendapatan daerah, bukan hanya DKI akan tergerus,” ujarnya. (Dev/P-2)
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
Transformasi digital ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjamin kedaulatan air di Ibu Kota
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis hasil Asesmen Baca Al-Qur’an bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved