Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Terhalang Mandat UU, Usulan Pemprov DKI Cabut Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditolak

Devi Harahap
21/11/2025 19:57
Terhalang Mandat UU, Usulan Pemprov DKI Cabut Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditolak
Ilustrasi .(Antara)

UPAYA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut insentif pajak kendaraan listrik tidak berhasil setelah Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan mandat undang-undang dan tidak bisa diubah tanpa revisi regulasi. 

Padahal, sebelumnya Pemprov DKI menyatakan telah kehilangan potensi penerimaan daerah hingga Rp2 triliun akibat pembebasan pajak tersebut.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan pencabutan insentif kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

“Kami sudah ke Dirjen Perimbangan Keuangan, melaporkan, mendiskusikan. Karena ini mandat undang-undang, Undang-Undang 1/2022. Jadi kalau insentif diubah, harus ubah undang-undang. Tampaknya agak berat,” kata Prastowo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/11).

Menurut Prastowo, insentif pajak 0% menyebabkan hilangnya potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Meskipun usulan pencabutan tidak dikabulkan, Pemprov DKI kini mempertimbangkan opsi kompensasi lewat peningkatan dana transfer dari pemerintah pusat. “Kalau kita mendapat dukungan dari pusat dalam bentuk dana transfer, tentu bisa mengkompensasi pajak yang hilang tadi,” ujarnya.

Akan tetapi, Pemprov DKI belum mengajukan nilai kompensasi karena beban fiskal akibat insentif kendaraan listrik juga dirasakan daerah lain.

“Kita enggak menyampaikan nilai, hanya menyampaikan informasi. Kita serahkan pada kebijaksanaan pusat. Cepat atau lambat daerah lain akan terdampak, apalagi yang kapasitas fiskalnya sempit,” kata Prastowo.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui penurunan pendapatan daerah akibat insentif kendaraan listrik sangat signifikan. Saat ini tarif PKB dan BBNKB kendaraan listrik ditetapkan 0% hingga akhir 2025.

“Sebenarnya dari pajak PKB maupun BBNKB listrik ini pendapatan kita harusnya sangat luar biasa. Tapi insentif 0% membuat pendapatan kita turun sekitar Rp3 triliun,” kata Lusi.

Lusi pun meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang karena penjualan kendaraan listrik terus melonjak. “Karena sampai saat ini penjualan kendaraan listrik melonjak sangat tinggi. Kalau dibiarkan, pendapatan daerah, bukan hanya DKI akan tergerus,” ujarnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik