Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana walk out atau keluar dari ruang gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Eggi keluar, karena pihak Jokowi tidak bisa memperlihatkan bukti fisik ijazah asli.
Eggi mengatakan gelar dimulai pukul 10.15 WIB. Kemudian, hingga pukul 14.10 WIB, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan tidak dapat menunjukkan ijazah asli Jokowi.
"Ketika itu terjadi, saya bicara kalau kesimpulan gelar perkara ini tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi, gelar perkara ini nothing. Saya nyatakan walk out. Makanya saya keluar duluan," kata Eggi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7)
Eggi menyebut secara ilmu hukum, bila masih berada di dalam ruangan gelar perkara khusus, maka ia dianggap setuju dengan forum. Apalagi, kata Eggi, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyatakan gelar perkara khusus tidak perlu dilanjutkan lagi.
"Lawyer satunya bilang, tidak perlu tunjukkan ijazah asli, Karena merendahkan Jokowi. Urusannya apa dengan merendah-merendahkan? Ini kan bicara fakta hukum," ujar Eggi. .
Saat ini gelar perkara masih berlangsung. Agenda dilanjutkan dengan sesi kedua, yang dihadiri oleh pengawas internal dan eksternal Polri. Nantinya pihak Biro Wassidik Polri akan memutuskan kesimpulan dari gelar perkara khusus tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, tidak mau mengomentari perihal gelar perkara khusus ini. Sebab, posisi dia dalam gelar perkara khusus adalah objek yang diperkarakan TPUA.
"Gak ada (yang mau saya sampaikan), saya kan obyek. Nanti, silakan mungkin dari pengawas external dan internal," kata Djuhandani saat dikonfirmasi terpisah.
Adapun gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri, dengan menghadirkan sejumlah pihak. Seperti Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri terkonfirmasi hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi. Gelar perkara khusus yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung tertutup. (P-4)
Anam mengaku selaku pihak pengawas eksternal Polri juga diberi kesempatan untuk menggali lebih dalam terkait fakta tersebut.
Choirul Anam menjelaskan bahwa proses pembuktian melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman.
Namun, Djuhandani enggan mengomentari perihal gelar perkara ijazah Jokowi.
Edi hasibuan melihat pelaksanaan yang dilakukan Bareskrim Polri, telah sesuai prosedur gelar perkara khusus dalam internal Kepolisian.
Roy Suryo menyerahkan hasil analisisnya terkait ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus.
Gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7) belum ada kesimpulan akhir
KUASA Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak memperlihatkan fisik ijazah asli dalam gelar perkara khusus
Roy Suryo memaparkan hasil analisa terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam gelar perkara khusus. Roy menyebutkan ijazah Jokowi tidak identik dengan tiga ijazah pembanding
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved