Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
WAKIL Bupati Bogor Ade Rohandi alias Jaro Ade membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (5/6).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan jajaran Pemkab Bogor.
Ade menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan saran dan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
"Semoga dengan ditetapkannya Perda ini dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor," kata Ade, dikutip Jumat (6/6).
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Ade menjelaskan bahwa substansi RPJMD mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis lima tahunan. "Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD ini tepat waktu," ujarnya.
Setelah disetujui bersama, raperda tersebut akan dilanjutkan ke tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi yang tercantum di dalamnya. (Ant/P-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Rotasi pejabat bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya reformasi birokrasi agar tidak lagi terjebak pada pola lama yang stagnan.
Selama seminggu libur, lanjut dia, mulai dari tanggal 21 - 28 Juni, jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi masuk ke objek wisata Panorama Tele sebesar Rp379.280.000
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved