Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Raperda Pajak Disetujui, Wakil Bupati Bogor: Upaya Mengoptimalkan Pendapatan Daerah

Golda Eksa
06/6/2025 18:46
Raperda Pajak Disetujui, Wakil Bupati Bogor: Upaya Mengoptimalkan Pendapatan Daerah
Ilustrasi .(MI)

WAKIL Bupati Bogor Ade Rohandi alias Jaro Ade membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (5/6). 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan jajaran Pemkab Bogor.

Ade menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan saran dan masukan selama proses pembahasan berlangsung.

"Semoga dengan ditetapkannya Perda ini dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor," kata Ade, dikutip Jumat (6/6).

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.

Ade menjelaskan bahwa substansi RPJMD mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis lima tahunan. "Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD ini tepat waktu," ujarnya.

Setelah disetujui bersama, raperda tersebut akan dilanjutkan ke tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi yang tercantum di dalamnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya