Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Bupati Bogor Ade Rohandi alias Jaro Ade membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (5/6).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan jajaran Pemkab Bogor.
Ade menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan saran dan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
"Semoga dengan ditetapkannya Perda ini dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor," kata Ade, dikutip Jumat (6/6).
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Ade menjelaskan bahwa substansi RPJMD mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis lima tahunan. "Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD ini tepat waktu," ujarnya.
Setelah disetujui bersama, raperda tersebut akan dilanjutkan ke tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi yang tercantum di dalamnya. (Ant/P-2)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
SEKTOR pariwisata kembali menegaskan perannya sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Menurut Farhan jika dibandingkan dengan periode Januari hingga November 2025, jumlah wisatawan pada Desember mengalami kenaikan sekitar 25 persen.
Pemkot Semarang mendorong BUMD untuk meningkatkan efisiensi operasional, menata ulang unit usaha yang kurang produktif, serta mengembangkan usaha baru dengan penguatan manajemen risiko.
Pemprov DKI belum masif dalam mengenalkan Budaya Betawi kepada wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disarankan buka-bukaan data terkait dengan dana beberapa pemerintah daerah (pemda) yang diklaim mengendap di bank.
GUBERNUR Riau Abdul Wahid secara resmi mengumumkan dan menegaskan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha di Riau untuk menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved