Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah masih terjadi. Salah seorang wali murid telah melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun laporan tidak ditindak lanjuti.
Bemula, dari adanya surat pelarangan penghimpunan dana untuk kegiatan perpisahan kelas XII yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 21 Jakarta Timur dan ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah Warsono.
Dalam surat nomor 3703/PK.01.03 tersebut tertera bahwa SMA Negeri 21 Jakarta akan menyelenggarakan kegiatan pelepasan peserta didik kelas XII di sekolah. Lalu, kegiatan tersebut tidak diikuti oleh kegiatan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah
Dan, kegiatan dilakukan secara sederhana dan pengurus OSIS sebagai pelaksana kegiatan tersebut. Oleh karena itu, pihak sekolah melarang orang tua peserta didik untuk membentuk koordinator kelas atau yang sejenisnya.
"Mengumpulkan dana dari para orangtua peserta didik dengan tujuan menyelenggarakan kegiatan perpisahan, pelepasan dan atau kegiatan lainnya yang sejenis diluar SMA Negeri 21," tulis surat tersebut dikutip Media Indonesia, Jumat (23/5).
Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga tertulis, apabila telah terjadi pengumpulan dana untuk tujuan seperti tersebut diatas maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua peserta didik yang telah menyerahkan dana tersebut oleh pihak pihak yang menghimpunnya.
Pada tanggal 11 April 2025 lalu, Levy Lestari selaku orang tua murid SMA Negeri 21, melaporkan ke aplikasi JAKI terkait adanya pungli. Hal tersebut buntut tidak diresponnya oleh pihak sekolah sejak 24 Januari - 10 April 2025.
"Pihak sekolah tidak ada respon sama sekali dengan aduan saya sehingga saya memakai Fasilitas JAKI untuk menyampaikan aduan saya mengenai pungli di SMAN 21 terkait uang Kegiatan Kelas XII," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sayangnya, Levy menerangkan, laporan dan aduan langsung ke Pendopo Balai Kota DKI dianggap selesai oleh Dinas Pendidikan dengan menggunakan jawaban dari sekolah. "Padahal katanya ada larangan pungli dari Dinas Pendidikan," jelansya.
Lalu, pihaknya juga telah melaporkan ke Komisi E DPRD DKI Jakarta Inspektorat dan Dinas Pendidikan. Namun tidak direspon hingga saat ini.
Saat ini, acara perpisahan sekolah telah berlangsung dan berhasil dilaksanakan. Plt Kepala Sekolah, manajemen, siswa serta para guru hadir di acara tersebut.
"Acara sudah selesai dan pihak sekolah Plt Kepsek dan manajemen serta guru hadir semua. Itu menunjukkan kalau sekolah mendukung pungli," pungkasnya. (Far/P-2)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memfasilitasi penggalangan dana kemanusiaan pada malam pergantian tahun 2026. Donasi tersebut ditujukan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan penutupan jalan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin saat perayaan malam pergantian tahun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan membuka kantong parkir di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada perayaan malam pergantian tahun.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pertama kalinya berpartisipasi dalam JAFF Market 2025, sebagai bagian dari upayanya menjadikan Jakarta sebagai ‘The City of Cinema.’
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penduduk resmi yang sudah teregistrasi secara adminduk hanya 11 juta orang.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved