Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aturan Sistem Kerja ASN Bisa Urai Kepadatan Arus Mudik

Siti Yona Hukmana
06/3/2025 22:14
Aturan Sistem Kerja ASN Bisa Urai Kepadatan Arus Mudik
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho .(Metrotvnews/Siti Yona Hukmana )

KEPALA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyambut baik aturan fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN) baik work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA). Kebijakan itu dinilai bisa mengurai kepadatan arus mudik.

Agus mengatakan dengan sistem kerja itu, ada peluang bagi ASN untuk mengatur jadwal kerja lebih fleksibel menjelang Idul Fitri. Bahkan, bila para ASN yang berencana mudik bisa melakukan perjalanan lebih awal. Hal itu, diyakini dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik, yang puncaknya biasa terjadi beberapa hari sebelum Lebaran.

"Jika aturan ini diterapkan dengan baik, dampaknya sangat positif bagi kelancaran mudik lebaran secara keseluruhan", kata Agus Suryo kepada wartawan Kamis (6/3).

Agus mengatakan, ada beberapa manfaat bila ASN mudik lebih dulu, seperti mengurangi puncak arus mudik. Pasalnya, kata dia, biasanya lonjakan pemudik terjadi dalam beberapa hari sebelum Lebaran. Jika ASN mudik lebih awal, kepadatan di jalan bisa lebih tersebar.

Lalu, mengurangi risiko kecelakaan. Dengan arus lalu lintas yang lebih terdistribusi, potensi kecelakaan akibat kepadatan bisa ditekan. Selanjutnya, mempermudah pengelolaan lalu lintas. Agus mengatakan polisi lalu lintas bisa lebih mudah mengatur arus kendaraan bila tidak ada lonjakan mendadak.

"Selain itu, juga memudahkan masyarakat umum. Dengan sebagian ASN sudah mudik, masyarakat lain yang bepergian di puncak arus mudik akan mendapat ruang gerak lebih baik di jalan raya maupun transportasi umum," pungkasnya. (Yon/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya