Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PKL di Stasiun Pasar Senen Ditertibkan

Basuki Eka Purnama
05/2/2025 10:03
PKL di Stasiun Pasar Senen Ditertibkan
Situasi Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (5/1/2025).(ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di alur pintu masuk mobil di Stasiun Pasar Senen, yang berdekatan dengan Taman Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).

"Lokasi tersebut merupakan jalur utama pelanggan yang akan bepergian menggunakan kereta api (KA)," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi, Rabu (5/2).

Dia mengatakan kebersihan dan ketertiban menjadi prioritas utama agar masyarakat dapat menikmati lingkungan yang nyaman dan tertata baik.

Penertiban PKL di lokasi tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memastikan kebersihan area serta memperindah kawasan sekitar stasiun.

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang telah lama disosialisasikan kepada para pedagang.

Peraturan tersebut secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, termasuk berdagang.

Merujuk Pasal 25 Ayat 2, setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat umum lainnya.

"Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ixfan.

PT KAI Daop 1 Jakarta sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satpel Dinas Perhubungan Kecamatan Senen, serta Bhabinkamtibmas Polsek Senen.

Diharapkan dengan adanya penertiban ini, kawasan Stasiun Pasar Senen dapat menjadi lebih tertib, rapi dan nyaman bagi para pengguna transportasi kereta api serta masyarakat sekitar. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya