Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polsek Gambir Amankan Dua Remaja yang Hendak Tawur di Jakpus

Ficky Ramadhan
28/1/2025 18:59
Polsek Gambir Amankan Dua Remaja yang Hendak Tawur di Jakpus
ilustrasi.(MI)

POLISI menangkap dua remaja yang hendak melakukan aksi tawur di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1). Terkini, kedua pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa dari 37 orang yang diamankan saat kejadian, 35 di antaranya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Namun, dua orang, yakni CA, 21, dan MAS, 19, ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit.

“Ada dua orang yang berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus mengamankan mereka. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawur,” kata Rezeki, Selasa (28/1)

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua buah celurit. Polisi menduga senjata ini sengaja dibawa untuk bentrokan yang telah direncanakan sebelumnya.

Rezeki menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan orang tua dari para remaja yang sempat diamankan untuk memberikan edukasi terkait bahaya tawur.

“Kami juga telah mengembalikan 35 remaja yang tidak terbukti terlibat, dengan syarat orang tua mereka menandatangani surat pernyataan. Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawur, termasuk dampak hukum dan sosialnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rezeki mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi tawur ke pihak kepolisian.

“Tawur itu tidak ada manfaatnya, hanya membawa kerugian. Bagi yang terlibat dan membawa senjata tajam, ada ancaman pidana yang serius. Kami juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi seperti ini,” tuturnya.

Ia juga berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian. “Jika melihat indikasi tawur atau kelompok remaja yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa dicegah sejak dini,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. (Fik/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya