Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap dua remaja yang hendak melakukan aksi tawur di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1). Terkini, kedua pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa dari 37 orang yang diamankan saat kejadian, 35 di antaranya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Namun, dua orang, yakni CA, 21, dan MAS, 19, ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit.
“Ada dua orang yang berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus mengamankan mereka. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawur,” kata Rezeki, Selasa (28/1)
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua buah celurit. Polisi menduga senjata ini sengaja dibawa untuk bentrokan yang telah direncanakan sebelumnya.
Rezeki menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan orang tua dari para remaja yang sempat diamankan untuk memberikan edukasi terkait bahaya tawur.
“Kami juga telah mengembalikan 35 remaja yang tidak terbukti terlibat, dengan syarat orang tua mereka menandatangani surat pernyataan. Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawur, termasuk dampak hukum dan sosialnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rezeki mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi tawur ke pihak kepolisian.
“Tawur itu tidak ada manfaatnya, hanya membawa kerugian. Bagi yang terlibat dan membawa senjata tajam, ada ancaman pidana yang serius. Kami juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi seperti ini,” tuturnya.
Ia juga berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian. “Jika melihat indikasi tawur atau kelompok remaja yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa dicegah sejak dini,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. (Fik/I-2)
Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif setelah tawur yang terjadi sehari sebelumnya.
Aparat mendapati tiga remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran. Setelah diinterogasi, mereka mengakui rencananya untuk bentrok dengan kelompok lain di wilayah tersebut,
Seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Guna antisipasi potensi konflik, sambung dia, memerlukan pendekatan preventif. Melalui sistem peringatan dini di tingkat RT/RW.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menyisir lokasi kejadian guna menemukan senjata tajam yang diduga dibuang oleh para pelajar saat dibubarkan.
Polisi menyit enam senjata tajam, terdiri dari corbek, clurit dan gobang
Meta menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak harus dilakukan dengan cara yang mengekang atau memantau seluruh isi percakapan secara berlebihan.
Fenomena keinginan bunuh diri pada remaja tidak dipicu oleh penyebab tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai faktor yang kompleks.
Upaya pencegahan bunuh diri pada remaja dinilai perlu dimulai dari penguatan “jaring pengaman” di lingkungan terdekat, terutama sekolah dan keluarga.
Agar aturan gawai dapat berjalan efektif, orangtua perlu menerapkan pola asuh yang masuk akal dan kolaboratif.
Orangtua perlu membedakan penggunaan gawai untuk kebutuhan produktif dan hiburan.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved