Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Legislator Minta Pj Gubernur Tunda Penaikan Tarif PAM

Akmal Fauzi
21/1/2025 22:35
Legislator Minta Pj Gubernur Tunda Penaikan Tarif PAM
Ilustrasi: Petugas PAM Jaya menujukkan reservoir komunal atau tandon air di Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta,(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengirimkan surat kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi agar menunda dan meneliti kembali penaikan tarif air PAM Jaya.

"Surat ini saya kirimkan setelah menerima aduan masyarakat dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia," kata Francine di Jakarta, Selasa (21/1).

Menurut dia, warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengeluhkan penaikan tarif air bersih PAM Jaya hingga 71,3 persen untuk pelanggan di apartemen yang masuk ke kelompok pelanggan K III.

Penaikan yang tinggi ini lanjut dia, akan membebani Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dinilai sangat memberatkan warga penghuni apartemen.

Francine selama ini kerap menyuarakan penundaan penaikan tarif PAM Jaya yang rencananya mulai berlaku Februari 2025.

Selain akan membebani warga Jakarta, Francine menilai penaikan tarif ini tidak memiliki dasar yang kuat karena Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 yang dijadikan acuan hanya mengatur penaikan tarif air minum, sementara PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih kepada masyarakat.

Dalam surat yang disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Francine menyampaikan temuan adanya surat edaran dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) Nomor e-35820/TU.01.04 tanggal 3 Desember 2024 perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air Bersih.

“Edaran ini tidak berlandaskan hukum karena muatan surat tersebut menyatakan bahwa PAM Jaya akan menerapkan tarif baru layanan air bersih dan bukan tarif air minum kepada pelanggan PAM Jaya seperti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024," katanya.

Francine menambahkan, jika PAM Jaya akan menerapkan penaikan tarif air bersih, maka diperlukan landasan hukum peraturan perundang-undangan tentang tarif air bersih alih-alih menggunakan aturan untuk layanan air minum.

"Selayaknya tarif air bersih tentu lebih murah dibandingkan tarif air minum," ujarnya.

Pada pertemuan dengan P3RSl, warga meminta agar penaikan tarif air bersih PAM Jaya ditunda. Selain itu, warga juga menyampaikan permohonan untuk mengubah jenis tarif air minum pelanggan apartemen dari kelompok K III menjadi kelompok K II yang diterapkan untuk pelanggan rumah susun.

Francine menegaskan, penaikan tarif yang dikenakan pada penghuni apartemen tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

"Jika mengikuti ketentuan yang menggunakan Upah Minimum Provinsi sebagai acuan, tarif batas atas air minum PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp20.269,52 per meter kubik," katanya.

Karena itu, Francine menyampaikan bahwa tarif air minum kelompok K III untuk apartemen, kondominium, gedung bertingkat tinggi, niaga/industri besar, serta pelabuhan laut dan udara yang mencapai Rp21.500 per meter kubik (m3) dan Rp 23.000 per m3 melebihi ketentuan. (Ant/P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya