Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI berhasil menggagalkan aksi tawuran kelompok remaja di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 13 remaja ditangkap bersama barang bukti senjata tajam disita oleh pihak kepolisian.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besa M. Hari Agung Julianto, mengungkapkan bahwa tawuran tersebut terjadi pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah menerima laporan, Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat langsung menuju lokasi kejadian.
"Saat tiba di lokasi, kami menemukan sekelompok remaja terlibat tawuran. Kami segera menghentikan aksi mereka dan mengamankan 13 orang," ujar Agung dalam keterangannya pada Sabtu (28/12).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat celurit, dua corbek, dan satu stik golf. Semua barang bukti dan terduga pelaku kini diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Barang-barang tersebut ditemukan di sekitar lokasi kejadian dan diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran," tambahnya.
Polisi tengah mendalami peran masing-masing pelaku serta mencari tahu motif di balik aksi tawuran ini. "Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," kata Agung.
Melalui pernyataannya, Agung juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama menjelang libur panjang pergantian tahun. (Z-10)
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
PERANG SARUNG antar kelompok remaja terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah Ramadan. Polisi mengamankan barang bukti yang bukan hanya sarung. Melainkan senjata tajam,
Ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
Saat malam hari di Kota Cirebon ada saja geng yang berkeliling dan mereka berstatus pelajar.
Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi tawuran yang terjadi di lokasi tersebut pada Minggu (1/6) pagi.
Polisi juga menyita 21 kendaraan roda dua (motor) yang digunakan untuk konvoi.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved