Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLISI berhasil menggagalkan aksi tawuran kelompok remaja di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 13 remaja ditangkap bersama barang bukti senjata tajam disita oleh pihak kepolisian.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besa M. Hari Agung Julianto, mengungkapkan bahwa tawuran tersebut terjadi pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah menerima laporan, Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Barat langsung menuju lokasi kejadian.
"Saat tiba di lokasi, kami menemukan sekelompok remaja terlibat tawuran. Kami segera menghentikan aksi mereka dan mengamankan 13 orang," ujar Agung dalam keterangannya pada Sabtu (28/12).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat celurit, dua corbek, dan satu stik golf. Semua barang bukti dan terduga pelaku kini diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Barang-barang tersebut ditemukan di sekitar lokasi kejadian dan diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran," tambahnya.
Polisi tengah mendalami peran masing-masing pelaku serta mencari tahu motif di balik aksi tawuran ini. "Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," kata Agung.
Melalui pernyataannya, Agung juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama menjelang libur panjang pergantian tahun. (Z-10)
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.
PERANG SARUNG antar kelompok remaja terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah Ramadan. Polisi mengamankan barang bukti yang bukan hanya sarung. Melainkan senjata tajam,
Ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
Salah satu tanda anak berpotensi terjerumus tindak kejahatan adalah ketika dia sulit berkomunikasi dengan keluarga, terutama dengan orangtua.
Anak dan remaja membutuhkan ruang yang aman dan suportif untuk menyalurkan tekanan emosional yang mereka rasakan, terutama pada masa transisi seperti awal tahun ajaran baru.
Kasus tawuran antar kelompok remaja yang diduga menewaskan satu orang di Jalan Taruna Jaya, Cibubur, Jakarta Timur, masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Peran orangtua sangat penting sebagai garda terdepan dalam mencegah aksi tawur remaja
Kampanye besar bertajuk #JagaJakarta dapat menjadi salah satu pendekatan.
TAWURAN antarremaja terjadi di sekitar pintu Tol Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (22/6) dini hari membuat seorang remaja berinisial A,18 tewas akibat luka bacokan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved