Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Pendidikan (Disdik) bersama Komisi E DPRD Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menggelar rapat terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terpaksa menyunat jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dari 669.716 menjadi 523.622 siswa.
Plt Kadisdik DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan bahwa pihaknya mengajukan usulan penggunaan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menyalurkan bantuan sosial pendidikan KJP Plus. Ini diperuntukkan bagi warga yang terhapus sebagai penerima di tahap II, padahal sempat menerima pada tahap I.
"Kami tentu sangat merasa terbantu sekiranya memang akan ada solusi untuk bisa menyelesaikan yang tidak menerima di tahap II kemarin. Namun demikian ini perlu sebuah telaah yang mendalam dengan teman-teman SKPD terkait apakah memang memungkinkan bila menggunakan dana BTT ataupun ada pilihan opsi yang lainnya," kata Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12).
Sarjoko berujar, anggaran yang diperlukan untuk memberikan KJP adalah Rp1,545 triliun bagi 669.716 penerima. Namun, anggaran yang ada hanya sekitar Rp1,225 triliun. Oleh karena itu pada tahap II, pihaknya hanya menyalurkan KJP untuk 523.622 penerima.
Untuk memenuhi seluruh penerima itu Sarjoko mengusulkan untuk menggunakan BTT sebesar Rp320 miliar. "Berdasarkan data kami himpun untuk memenuhi yang tercoret di tahap kedua, ini kami membutuhkan kurang lebih sekitar Rp320 miliar untuk mengakomodir yang menerima tahap kesatu tapi tidak menerima tahap kedua," ujar Sarjoko.
Kendati demikian, ia menegaskan terhadap sisa penerima yang dicoret itu akan dilakukan verifikasi ulang. "Dengan catatan sekali lagi tetap akan kami lakukan verifikasi ulang tetapi manakala memang verifikasi ulang kami tetap dalam kondisi sebagian di antaranya dalam kondisi-kondisi yang memang tidak memungkinkan dari segi persyaratan tetap tidak memenuhi, tentu akan menjadi pengecualian" tegas Sarjoko.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengurangan penerima pada tahap II dengan tahap I karena keterbatasan anggaran. Adapun pengurangan ini diberlakukan dengan menerapkan persyaratan tertentu. "Terakhir kita menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), memang sebagai salah satu pisau yang kita gunakan pada tahap terakhir mana kala memang tadi secara data yang memenuhi syarat adalah 669.716 siswa tetapi dari sisi ketersediaan anggaran ini hanya untuk bisa mengakomodir 523.622 siswa," jelas Sarjoko.
"Jadi sekali lagi kami mohon maaf kami terpaksa menggunakan alat yang memang secara ketentuan itu bisa kita pertanggungjawabkan kenapa kita bisa melakukan seleksi terhadap pengurangan dari 669.000 sekian menjadi 532.000 sekian," pungkasnya. (M-1)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tetap disalurkan pada siswa yang terdaftar di Sekolah Rakyat
Seluruh penerima manfaat KJP diimbau agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Sebanyak total 707.622 siswa di Jakarta akan menerima KJP Plus dengan rincian penerima lanjutan sebanyak 580.893 siswa dan penerima baru sebanyak 126.729 siswa.
Pos ini juga melayani keluhan maupun pengaduan warga berkaitan dengan program yang sudah berjalan termasuk alasan mengapa dari mereka tak masuk DTKS.
Pencairan dana KJP menjadi salah satu hal yang disoroti Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Disdik DKI Jakarta sebelumnya mengajukan penambahan anggaran bantuan biaya pendidikan KJMU sebesar Rp75 miliar dalam alokasi perubahan APBD tahun 2025.
Pendaftaran KJMU Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada 10-21 Maret 2025, dengan proyeksi penerima sebanyak 20.000 mahasiswa
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menyesuaikan nominal bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Plt Kadisdik DKI Budi Awaludin memastikan pencairan dan distribusi akan dilakukan paling lambat Kamis (27/6).
PENGAMAT Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai keputusan Pj Gubernur Heru Budi merubah metode penerimaan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak tepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved