Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung melarang praktik menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencegak praktik gadai KJP.
“Khusus untuk KJP, segera saya koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan” kata Pramono dikutip dari Antara, Kamis (12/2),
Pramono mengungkapkan bahwa KJP dan sejumlah program bantuan lainnya seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan pemutihan ijazah mampu memperbaiki indikator kemiskinan (gini ratio) dan stunting di Jakarta.
Hal itu dibuktikan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa Jakarta memang mengalami peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Hal itu terbukti dari hasil Badan Pusat Statistik, semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting dan sebagainya mengalami perbaikan," katanya.
Dia meyakini hal itu karena ada KJP, KJMU, pemutihan ijazah dan sebagainya. Selain itu, KJP bisa menjadi alat penting untuk mengubah kondisi ekonomi masyarakat lapis terbawah.
Menurut Pramono, KJP membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan pendidikan, buku dan perlengkapan sekolah lainnya.
Dengan demikian, mereka punya peluang lebih besar untuk mengubah masa depan dan keluar dari lingkaran kemiskinan. "Karena KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat terutama di lapis terbawah,” katanya.
Fasilitas publik seluas 2,2 hektare tersebut diproyeksikan tidak hanya sebagai paru-paru kota, tetapi juga pusat interaksi sosial dan olahraga bagi warga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengakui perbaikan jalan berlubang di Ibu Kota belum optimal karena keterbatasan jumlah PJLP di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.
Pramono Anung meresmikan Transjabodetabek B51 Cawang-Cikarang. Tarif Rp3.500, jam 05.00-07.00 Rp2.000. Cek rute dan halte.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved