Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kasus Dugaan Arogansi Personel Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Golda Eksa
14/12/2024 15:42
Kasus Dugaan Arogansi Personel Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Gedung Bareskrim Polri .(Dok. MI)

SOLIDARITAS Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mendatangi Mabes Polri. Mereka melaporkan oknum anggota Polres Sampang, yang diduga menodongkan senjata api ke arah seorang advokat. 

Laporan yang dibuat advokat Didiyanto itu teregister dengan Nomor: STTL/446/XII/2024/Bareskrim, Kamis (12/12).

Dalam laporannya, pelapor menyebut adanya dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum personel Korps Bhayangkara berinisial W, yang terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, Minggu (17/11).

Selain ke Bareskrim, kasus tersebut juga diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tercatat dengan Nomor: SPSP2/005981/XII/2024/Bagyanduan.

"Kami datang ke Mabes Polri untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga melakukan tindakan arogansi dengan menodongkan pistol sambil mengungkapkan kata-kata kasar," kata Didiyanto dalam keterangannya, Sabtu (14/12) 

Menurut dia, pihaknya yang juga didampingi SPASI berharap Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini. Didiyanto menilai kejadian tersebut akan mencoreng institusi Polri jika tidak diungkap. 

"Insiden bermula ketika saya tengah melaksanakan tugas mendampingi klien sebagai bagian dari tanggung jawab profesi. Kemudian datang oknum Polres Sampang hendak menangkap klien tanpa alasan yang jelas dan bertindak arogan dengan menodongkan pistol ke arah saya. Oknum tersebut juga melontarkan kata-kata kasar yang secara langsung melecehkan profesi advokat," katanya. 

Menurut Didiyanto, perlakukan oknum polisi di Polres Sampang ini bukan hanya ancaman terhadap dirinya. Akan tetapi nantinya akan menjadi ancaman untuk seluruh advokat di Indonesia. 

Ia menegaskan bahwa advokat memiliki peran vital dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU ini memberikan perlindungan dan imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugasnya. 

“Kami menuntut agar Mabes Polri menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku. Tidak ada tempat bagi arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan di negara hukum,” tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya