Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah melakukan berbagai tindakan hukum dalam penanganan kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya, memblokir 5.146 website judi online.
"Blokir 5.146 website judi online," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Selain itu, Kapolda menyebut penyidik juga telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening baik milik tersangka ataupun deposito website judi online. Total ada 3.455 rekening yang didiblokir.
"Penyidik telah melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening," ujar Kapolda.
Karyoto mengatakan pihaknya juga turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus ini. Khususnya terkait pemblokiran rekening dan akun e-commerce.
"Sehingga juga membutuhkan, kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," pungkas jenderal polisi bintang dua itu.
Tersangka
Total sudah 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO)
Rincian dari 28 tersangka itu ialah 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.
Sisanya warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.
Berikut peran seluruh tersangka:
Kapolda menyebut para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (J-2)
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mencatat penurunan signifikan dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025.
Peran humas atau public relations (PR) menjadi semakin vital di era digital, terutama dalam menjaga reputasi dan merawat kepercayaan publik.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, meminta bantuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memulihkan jaringan komunikasi yang lumpuh total
PRAKTIK penipuan daring belakangan ini kian meresahkan. Jumlah laporan korban penipuan daring dari waktu ke waktu makin meningkat.
Osaka Expo 2025: Cahaya lampu memecah gelap, menyorot perempuan menumbuk padi di lesung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved