Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, Total Jadi 14 Orang

Ficky Ramadhan
02/11/2024 12:34
Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, Total Jadi 14 Orang
Polisi Geledah Ruko yang Dijadikan 'Kantor Satelit' di Kasus Judi Online Pegawai Kementerian Komdigi.(Dok. Polda Metro Jaya)

POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terkini, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru sehingga total tersangka menjadi 14 orang. 

Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (2/11).

Kendati demikian, Wira belum merinci detail identitas para tersangka tersebut. Namun, Ia mengatakan bahwa 14 tersangka itu terdiri dari 11 pegawai Kementerian Komdigi dan tiga warga sipil.

“Jad total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap 11 orang atas kasus perlindungan terhadap akun situs judi online. Dari 11 orang tersebut beberapa di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).

Ade Ary mengatakan, para pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan website judi online hingga memblokir. 

"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya