Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu masih berproses di Polresta Tangerang. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yakni Maskota.
Persoalan hukum itu terkait keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten, yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Itu bermula dari kritik Said Didu soal proyek tersebut, yang kemudian memicu reaksi publik termasuk warga setempat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail berharap persoalan hukum yang melibatkan Said Didu dengan Apdesi tidak berdampak terhadap pembangunan di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Pun dewan sebagai perwakilan rakyat daerah sangat menghargai dan mengapresiasi kritikan para tokoh nasional terhadap jalannya pembangunan di daerahnya tersebut.
Ia mengungkapkan persoalan hukum yang menyeret Said Didu terkait konflik di kawasan PSN PIK 2 tidak menjadi permasalahan baru pada iklim investasi yang sedang digencarkan pemerintah.
"Harapan kami justru dengan konten-konten ini harus dengan akurasi data dan fakta di lapangan. Jelas kami melihat fakta di lapangan. Kami melihat dari kacamata hukum dan peraturan daerah. Pemicu-pemicu antarkelompok, individu yang kemudian beropini negatif," katanya dikutip Kamis (21/11).
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan proses penyidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan Ketua Apdesi terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh Said Didu.
"Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Said Didu," ujar Baktiar.
Ia mengatakan, tahapan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor Said Didu saat ini sudah dilakukan oleh pihaknya. Di mana selama proses penyidikan itu seluruh rangkaiannya berjalan lancar.
Baktiar menambahkan, terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Religius
Selain persoalan hukum tersebut, PIK 2 dalam proses pembangunannya juga terus didorong menjadi kawasan multikultural. Hal ini terlihat dari salah satu area, yaitu Ecopark PIK 2, yang akan dibangun kawasan multireligius dan multikultural.
Ecopark PIK 2 pun diklaim menjadi sebuah kawasan multikultural dan multireligi pertama di Indonesia, yang terintegrasi dengan pusat kuliner, rumah ibadah, serta pusat perbelanjaan.
Di sana akan hadir Masjid Agung PIK 2 seluas kurang lebih 1,5 hektare (Ha) dan dapat menampung kurang lebih 5 ribu jemaah. Masjid ini terinspirasi dari masjid-masjid terkenal di dunia seperti Blue Mosque dan Hagia Sophia di Turki.
Hadir pula Gereja Basilica yang terinspirasi dari berbagai gereja besar dan cantik di Eropa. Dengan arsitektur yang khas, gereja ini akan memberikan kenyamanan dan suasana yang berkesan bagi para pengunjung. Kedua tempat ibadah ini ditargetkan rampung 2026.
Selain itu, di kawasan Ecopark Taman Bhinneka PIK 2 yang juga sedang dalam tahap konstruksi adalah klenteng Cin Te Yen. Pun lokasinya berada di seberang danau dari lokasi Masjid Agung dan Gereja Basilica. (Ant/J-2)
Acara ini diikuti peserta dari 10 kewarganegaraan, mencerminkan lingkungan yang multikultural dan penuh keragaman.
Kini pria kelahiran Kamerun berusia 46 tahun itu ingin mengubahnya menjadi tempat yang penuh dengan berbagai budaya dunia.
“Dengan teknologi digital yang kian maju, kita bisa mempromosikan Indonesia ke seluruh dunia. Apa saja yang dipromosikan? Banyak sekali. Bisa mengenai rumah adat, obyek wisata, tarian daerah
Layaknya sejumlah kota elit di dunia, pengamat sosial menilai keberagaman fashion, bahasa, hingga tempat berekspresi, sudah sepatutnya ada di wilayah Jakarta.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved