Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menanggapi soal gugatan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilayangkan buntut mangkraknya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan mengecek dan mendalami gugatan yang dilayangkan tersebut.
"Nanti kita cek lagi ya, kita akan dalami," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11).
Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023.
Namun, hingga kini kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya pun sudah dua kali dikembalikan JPU karena belum lengkap.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan tidak akan menjadikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka seumur hidup atau statusnya menggantung sebagai tersangka.
"Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," kata Ade Safri saat dikonfirmasi , Rabu (21/8).
Ade Safri mengatakan, kasus yang terjadi akan diusut tuntas, termasuk pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR Badminton di kawasan Jakarta Barat.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam dua perkara aquo atau dua laporan polisi dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi soal pelimpahan berkas tersebut, Ade Safri menjelaskan bakal menyampaikan ke publik apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kita sampaikan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Insya allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (11/10).
Kendati begitu, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan kasus Firli Bahuri saat ini. (P-5)
POLRI didorong menuntaskan perkara mangkrak, sehingga tak menggantung nasib seseorang. Penuntasan itu dinilai penting untuk membuat terang benderang perkara.
Salah satu kasus mangkrak yang menjadi sorotan, yakni perkara payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kasus itu mangrak selama 10 tahun
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved