Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Atas Dugaan Pengancaman

Ficky Ramadhan
19/11/2024 15:31
Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Atas Dugaan Pengancaman
Pesohor Denny Sumargo(Dok.MI)

Aktor Denny Sumargo melaporkan balik pengacara Farhat Abbas terkait perseteruan donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi senilai Rp 1,5 miliar.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Meski begitu, ia tak menyebut secara pasti kapan Denny melayangkan laporan tersebut.

"Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara SB selaku advokat tentang dugaan peristiwa pengancaman, korbannya saudara DS, terlapornya saudara FA. Laporannya baru saja diterima beberapa hari lalu," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11).

Ade Ary menjelaskan, laporan Denny Sumargo terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Farhat Abbas kepada dirinya. Sebab, beberapa waktu lalu Farhat sempat mengutarakan ingin menghajar Denny Sumargo lantaran ia ingin ikut campur dalam kasus donasi Agus Salim.

"Jadi menurut keterangan pelapor, dalam laporannya pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pernyataan yang dibuat di depan media, terlapor (FA) mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar. Kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," jelas Ade Ary. 

Saat melayangkan laporan, Denny pun membawa sebuah barang bukti berupa video. Atas hal ini, pihak kepolisian akan mendalami dugaan peristiwa pengancaman tersebut. 

"Dugaan peristiwanya pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 KUHP. Saat melaporkan pelapor menyertakan barang bukti satu unit elektronik video," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan mantan pebasket nasional Denny Sumargo ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.

Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/3462/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Kami memutuskan melaporkan Denny Sumargo hari ini, udah resmi kami melaporkan dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korbannya Farhat Abbas terlapor Denny Sumargo," kata kuasa hukum Farhat Abbas, Krisna Murti, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

"Dengan ancaman lima tahun penjara. (Kita laporkan dengan kasus dugaan) ujaran kebencian ras, etnis," sambungnya. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya