Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Aktor Denny Sumargo melaporkan balik pengacara Farhat Abbas terkait perseteruan donasi Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi senilai Rp 1,5 miliar.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Meski begitu, ia tak menyebut secara pasti kapan Denny melayangkan laporan tersebut.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara SB selaku advokat tentang dugaan peristiwa pengancaman, korbannya saudara DS, terlapornya saudara FA. Laporannya baru saja diterima beberapa hari lalu," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11).
Ade Ary menjelaskan, laporan Denny Sumargo terkait dugaan pengancaman yang dilakukan Farhat Abbas kepada dirinya. Sebab, beberapa waktu lalu Farhat sempat mengutarakan ingin menghajar Denny Sumargo lantaran ia ingin ikut campur dalam kasus donasi Agus Salim.
"Jadi menurut keterangan pelapor, dalam laporannya pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pernyataan yang dibuat di depan media, terlapor (FA) mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar. Kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," jelas Ade Ary.
Saat melayangkan laporan, Denny pun membawa sebuah barang bukti berupa video. Atas hal ini, pihak kepolisian akan mendalami dugaan peristiwa pengancaman tersebut.
"Dugaan peristiwanya pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 KUHP. Saat melaporkan pelapor menyertakan barang bukti satu unit elektronik video," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan mantan pebasket nasional Denny Sumargo ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.
Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/3462/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Kami memutuskan melaporkan Denny Sumargo hari ini, udah resmi kami melaporkan dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korbannya Farhat Abbas terlapor Denny Sumargo," kata kuasa hukum Farhat Abbas, Krisna Murti, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
"Dengan ancaman lima tahun penjara. (Kita laporkan dengan kasus dugaan) ujaran kebencian ras, etnis," sambungnya. (Fik/P-2)
Kuasa Hukum Hasnaeni, Farhat Abbas, membantah jika kliennya mengklarifikasi pernyataannya tanpa tekanan.
PENGACARA Farhat Abbas dan tim bergabung menjadi kuasa hukum Alvin Lim dalam kasus dugaan pemalsuan yang membuat advokat tersebut divonis 4,5 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved