Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGACARA Farhat Abbas dan tim bergabung menjadi kuasa hukum Alvin Lim dalam kasus dugaan pemalsuan yang membuat advokat tersebut divonis 4,5 tahun penjara, dan dijebloskan ke Lapas Salemba pada Selasa (18/10/2022). Farhat mengaku menyiapkan sejumlah langkah, termasuk memori kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini kita jumpa dengan Alvin dan istrinya, timnya (di Lapas Salemba), kami diminta untuk bergabung mendapat surat kuasa untuk melakukan upaya pembelaan dan upaya hukum buat Alvin Lim," ujar Farhat kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
"Semoga hasil pertemuan hari ini kita tindaklanjuti dengan aksi-aksi yang positif yang sesuai hukum, kasasi, bahkan membuat surat pengaduan tentang eksekusi," imbuhnya.
Farhat menduga apa yang menimpa Alvin merupakan kriminalisasi. Ini mengingat kasus yang awalnya dilaporkan perusahaan asuransi ini, selain sudah lama terjadi, nilai kerugiannya sangat kecil dimana Alvin mampu mengganti puluhan kali lipat atau bahkan lebih. Menurutnya, Alvin tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dituduhkan perusahaan tersebut.
"Kasus sepele dengan nilai kerugian Rp6 juta yang dilaporkan Allianz itu menurut saya hanya dicari-cari saja. Mudah-mudahan nanti di Mahkamah Agung kita mendapatkan hakim-hakim terbaik. Masa pelaku pemalsuan KTP-nya cuma 2,5 tahun, dia hanya dianggap menggunakan alamat dia, dia kena 4,5 tahun," tuturnya.
"Apa yang diuntungkan? Tidak ada yang diuntungkan, menyangkut KTP kan dia dari awal membayar premi asuransi tidak complain, berarti dia (perusahaan asuransi) menggunakan uang dari kepalsuan juga kan. Kecuali masalah triliun, atau miliaran ini kan tidak. Dia hanya korban dari kriminalisasi," sambung Farhat.
Karena dinilai kasus sepele, Farhat menduga ada pihak yang 'memesan' agar Alvin dijebloskan penjara. Namun ia mengaku tak mengetahui siapa pihak di balik ini.
Ia hanya meminta pihak-pihak yang merasa tersinggung atau dirugikan atas kritik Alvin yang tajam, bisa berjiwa besar untuk menjadikan hal itu sebagai masukan. Termasuk Jaksa Agung dan para jaksa se-Indonesia, yang telah membuat ratusan laporan terhadap kritik Alvin terhadap Korps Adhyaksa.
"Kita harus maklumi klien kita ini orang yang idealis dan vokal. Jadi kita minta sikap kenegarawanan Pak Jaksa Agung dan para jaksa se-Indonesia, artinya kita anggap kritik-kritik membangun ini jangan membuat tersinggung. Karena ada 185 laporan polisi yang dibuat kejaksaan (jaksa) se-Indonesia. Intinya bukan membasmi orang-orang kayak Alvin, tapi bagaimana Kejaksaan membenahi dirinya, institusinya menjadi pengayom dan penegak hukum terdepan di negara ini," papar Farhat.
Lebih lanjut, Farhat mengakui bahwa Alvin merupakan sosok pemberani. Sebab apa yang disampaikan Alvin terkait mafia hukum dan carut-marut dunia penegakan hukum, kata dia sesungguhnya juga dirasakan Farhat dan rekan-rekan pengacara lainnya. Namun, Farhat menilai hanya Alvin yang lantang menyuarakan hal tersebut.
"Saya yakin, karena saya masuk (gabung tim kuasa hukum Alvin) ini yang saya bela adalah pejuang. Keberaniannya kita hargai, makanya saya hadir di sini," ujarnya.
"Apa (kritik) yang disampaikan (Alvin Lim) itu sama yang dirasakan kita semua. Hanya bedanya kita nggak berani, Alvin berani. Alvin pengacara pemberani dan dia harus membayar mahal dengan dikurungnya saat ini. Orang-orang yang menjatuhkan hukuman itu tidak paham, tidak membaca tentang keadilan," lanjut Farhat.
Farhat pun mengajak rekan-rekan advokat lainnya, para pendukung atau simpatisan, untuk bersama-sama membela Alvin. Mengingat apa yang diperjuangkan Alvin, juga merupakan kepentingan bersama, yakni dunia penegakan hukum Tanah Air yang lebih baik.
"Dan kepada teman-teman lawyer yang ingin bergabung silakan, ini saatnya kesempatan kita membela sesama pengacara," ujar Farhat.
"Kemudian teman-teman se-Indonesia ayo kita sama-sama, kita rapatkan barisan untuk terus bersuara, terus berteriak lantang tentang penegakan hukum. Kekurangan kelemahan penegak hukum itu harus kita buktikan," imbuhnya. (OL-13)
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 RUU KUHAP
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved