Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan ( Kantah Tangsel) Shinta Purwitasari didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Evita Nur Elisa menghadiri Konferensi Daerah Luar Biasa Kota Tangsel Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pada kesempatan tersebut digelar diskusi tentang praktek pelaksanaan jabatan PPAT. Kegiatan yang disambut antusias seluruh peserta ini berlangsung di Alam Sutera, Tangsel.
Shinta Purwitasari yang juga Ketua Majelis Pembina dan Pengawasan (MPPD) PPAT Kota Tangsel memaparkan fungsi MPPD sebagai Majelis Pembina dan Pengawasan PPAT dalam daerah kerja Kantor Pertanahan Kota Tangsel.
"Dengan adanya MPPD sebagai Majelis Pembinaan dan Pengawasan PPAT diharapkan dapat mewujudkan PPAT yang Profesional, Berintegritas, dalam melaksanakan jabatan PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik," tandas Shinta.
Shinta mengemukakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT.
Untuk pembinaan antara lain sebagai pembina bertugas menentukan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas jabatan PPAT, memberikan arahan pada semua pihak yang berkepentingan terkait dengan kebijakan di bidang ke PPAT-an, menjalankan tindakan yang dianggap perlu untuk memastikan pelayanan PPAT tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan - undangan dan pemberlakuan Kode Etik dalam menjalankan tugas dan fungsi PPAT.
"Untuk pengawasan sebagai penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang PPAT dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT," tandas Shinta.
Adapun pembinaan dan pengawasan PPAT Kota Tangerang Selatan pada tahun 2023 sebanyak 95 hingga bulan Oktober 2024 sebannyak 64. Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua IPPAT Kota Tangerang Selatan Rifqi Baisa beserta pengurus, Anggota MPPD Kota Tangerang Selatan dan Anggota PPAT wilayah Tangerang Selatan. (H-2)
Data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring.
PemkotĀ tidak akan mengambil langkah sepihak atau memaksakan kerja sama tanpa adanya kesepakatan bersama dengan wilayah terkait.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan Rencana Capaian 100 Hari Tim Percepatan Pengelolaan Sampah sebagai langkah darurat mengatasi keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Sistem pengelolaan sampah belum dirancang untuk menghadapi situasi darurat, padahal kota dengan kepadatan tinggi seperti Tangsel sangat rentan terhadap gangguan layanan dasar.
Penanganan dilakukan setelah warga melaporkan tumpukan sampah yang menggunung hingga mendekati atap bangunan pasar.
Yayang juga menyoroti kondisi TPA Cipeucang yang sudah melampaui kapasitas (overload) telah mengganggu aktivitas warga.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Cileungsi dilakukan dengan kuota 200 ton per hari.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Tim Satuan Tugas (Satgas) akan dikerahkan secara intensif untuk melakukan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di berbagai wilayah pemukiman maupun protokol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPSA Cilowong.
Memasuki tahun baru 2026, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat.
Tumpukan sampah masih berserakan di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Pedagang mengeluh bau menyengat, lalat, dan omzet penjualan menurun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved