Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Buang Sampah Sembarangan, Pria Lansia di Jakpus Tewas Dihajar Warga

Christian
21/10/2024 12:36
Buang Sampah Sembarangan, Pria Lansia di Jakpus Tewas Dihajar Warga
Ilustrasi .(Dok. MI)

DIDUGA karena sering buang sampah sembarangan di selokan, M, 74, seorang pria lanjut usia (lansia) tewas setelah duel dengan E, 45, salah seorang warga di Kampung Rawa Selatan, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (20/10) dini hari.

MA, 29, petugas keamanan di wilayah tersebut, mengaku mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi keributan di lokasi perkara. “Sepertinya waktu kejadian saya sedang patroli kewilayahan. Saat itu ada info dari warga kalau ada yang ribut dan tidak bisa dipisahkan. Saya dan kepala tim pengamanan wilayah RW langsung ke lokasi dan melihat korban kejang-kejang. Katanya, si korban buang sampah terus dan ditegur sama pelaku sampai akhirnya mereka ribut," kata saksi MA, Senin (21/10).

Dia mengatakan, korban masih bernapas usai duel. Kemudian, beberapa warga langsung membawa korban ke rumah sakit. Namun, setelah ditangani oleh pihak rumah sakit nyawa korban tak terselamatkan.

"Karena masih ada nyawanya kita buru-buru bawa ke rumah sakit, di sana langsung ditanganin dokter yang jaga. Lalu dikabarkan kalau korban meninggal dunia."

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Komisaris Saeful Anwar, membenarkan terkait kejadian tersebut. Pihaknya juga sudah menahan E dan telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan pria lansia itu.

“Kita sudah tetapkan E sebagai tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melihat rekaman CCTV. Hanya satu pelaku saja dan pelaku tidak ada menggunakan benda tumpul ataupun sajam,” ungkapnya.

Saeful menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pelaku, bahwa awal kejadiannya itu karena E merasa tidak senang lantaran korban sering membuang sampah sembarangan. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tandasnya. (J-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya