Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEREDARAN narkoba di Indonesia telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara, dengan potensi melemahkan sumber daya manusia dan memperburuk keadaan sosial, ekonomi, serta keamanan.
Kejahatan narkoba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan akibat terganggunya berbagai sektor.
Baca juga : Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jakarta Utara, 30 Kg Ganja Diamankan
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba (UU Narkoba), yang mengatur berbagai aspek terkait izin khusus dan surat persetujuan untuk impor, ekspor, serta peredaran narkoba.
Dalam rangka melaksanakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba (P4GN), pemerintah membentuk Badan Narkoba Nasional (BNN).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah. RAN P4GN berfokus pada empat bidang utama:
Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 20 Kg di indekos Tangerang
Pencegahan: Meningkatkan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, mendeteksi penyalahgunaan narkoba secara dini, mengembangkan pendidikan antinarkoba, serta mengelola kawasan rawan dan rentan terhadap peredaran narkoba.
Pemberantasan: Membersihkan tempat dan kawasan rawan peredaran narkoba, memperkuat pengawasan di pintu masuk negara, mengembangkan sistem interdiksi terpadu, serta memperketat sistem pengawasan prekursor narkoba.
Rehabilitasi: Meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam layanan rehabilitasi.
Baca juga : 26 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Rawan Narkoba
Penelitian, Pengembangan, Data, dan Informasi: Melakukan penelitian serta menyajikan data dan informasi terkait P4GN.
Terbaru, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan tugas di bidang pemberantasan narkoba, termasuk pengefektifan tim khusus terpadu intelijen narkoba.
Tim ini bertugas untuk mengungkap tindak pidana narkoba, melakukan penyelidikan terhadap daftar pencarian orang, dan meningkatkan pengawasan lalu lintas orang dan barang ke dan dari Indonesia.
Baca juga : Satu Keluarga di Poso Tertangkap saat Pesta Narkoba
Pengawasan penyelundupan narkoba menjadi fokus utama pemerintah untuk menangkal pemasukan ilegal dari luar wilayah Indonesia.
Beberapa faktor yang mempengaruhi maraknya peredaran narkoba di tanah air antara lain tingginya angka pengguna, disparitas harga antara negara produsen dan Indonesia, serta semakin beragamnya jenis narkoba dan modus penyelundupan.
Modus yang kerap ditemukan dalam sepuluh tahun terakhir adalah membawa narkotika melalui perbatasan darat, laut, dan bandara dengan berbagai teknik penyelundupan yang canggih.
Kondisi geografis Indonesia yang terbuka dan luas memberikan banyak alternatif jalur masuk narkoba. Dalam lima tahun terakhir, daerah paling rawan penyelundupan terdeteksi di jalur laut sekitar pesisir barat Sumatra, Selat Malaka, dan Kepulauan Riau.
Sementara itu, perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara juga dianggap berisiko tinggi.
Pemerintah menyadari pentingnya pengamanan wilayah rawan dan perbatasan untuk menangkal gangguan dari transnational organized crime. Kerja sama antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat jaringan antipenyelundupan narkoba.
Hasil sinergi ini tercatat berhasil mengungkap 7.013 kasus dalam sepuluh tahun terakhir dengan total barang bukti mencapai 43.053,41 kilogram.
Data menunjukkan bahwa tren penyelundupan narkoba secara ilegal paling banyak dilakukan melalui jalur udara, dengan frekuensi pengungkapan sebanyak 3.367 kasus dan barang bukti mencapai 6.870,59 kg.
Sementara penyelundupan melalui jalur laut tercatat 803 kasus dengan total barang bukti sebanyak 22.510,64 kg.
Dengan langkah-langkah yang diambil dan kolaborasi yang terjalin, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik.
Upaya ini adalah bagian dari komitmen Indonesia dalam menangani masalah narkoba yang terus berkembang dan semakin kompleks. (RO/Z-10)
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved