Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat Arif Rahman selaku Staf Khusus (Stafsus) dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Menara Kadin, Jakarta Selatan.
"Kemarin, Selasa (17/9), kami telah menerima laporan dari saudara AR, terlapornya saudara UK. Atas peristiwa dugaan yang dilaporkan adalah kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (18/9).
Ade mengatakan, pihaknya bakal mendalami laporan tersebut dan akan diusut hingga tuntas. "Jadi setiap laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya itu pasti akan ditindaklanjuti, akan diusut, diproses, dilakukan pendalaman," ujarnya.
Baca juga : Aktivis Buruh Minta Pemerintah Segera Selesaikan Kisruh Kadin
Pendalaman akan dilakukan terhadap laporan itu tentunya sesuai dengan aturan, proposional, dan propesional. Sehingga, keadilan akan dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam laporan tersebut.
"Jadi mohon waktu setiap laporan yang masuk tahapan awalnya adalah pendalaman dalam rangka penyelidikan. Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja," tuturnya.
Diketahui, Stafsus Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid, Arif Rahman membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Arif Rahman melaporkan terkait dugaan pengeroyokan di menara Kadin, Jakarta Selatan.
Laporan Arif Rahman teregister dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Arif Rahman melaporkan terkait Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana pengeroyokan.
"Iya betul (membuat laporan). Pengeroyokan sebenarnya. Jadi, (terjadinya) di gedung Menara Kadin," kata Arif Rahman, Rabu (18/9). (J-2)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menekankan pentingnya pelaku usaha mencermati skema tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di area parkir eks MTQ Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
PERWAKILAN Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) sekaligus Secretary General of the International Economic Association Lili Yan Ing menegaskan target pertumbuhan ekonomi 2026 di angka 5,4% tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi masyarakat.
Keberhasilan program MBG sangat ditentukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, legislatif, hingga akademisi.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan pengupahan berpotensi memberikan tekanan terhadap pertumbuhan sektor industri manufaktur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved