Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Viral Penyiksaan Karyawan, Bos Brandoville Studios Dilaporkan ke Polda dan Polres

Ficky Ramadhan
17/9/2024 12:59
Viral Penyiksaan Karyawan, Bos Brandoville Studios Dilaporkan ke Polda dan Polres
Ilustrasi(Dok.MI)

POLISI telah menerima dua laporan dari mantan karyawan perusahaan game art dan animasi di Menteng, Jakarta Pusat. Dua kasus tersebut ialah tindak pidana pengancaman dan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh bos perusahaan tersebut, Cherry Lai, 27, terhadap karyawannya.

"Ada dua LP, satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKB Firdaus saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).

Korban yang melapor sudah menjalani proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Mantan karyawan perusahaan game art dan animasi Brandoville Studios itu diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga : ART asal Pemalang Disiksa Majikan dan ART Lainnya di Apartemen Simprug

"Pelapor atau korban sudah diperiksa kemarin setelah buat LP," ujarnya.

Selanjutnya, penyidik Polres Jakarta Pusat juga akan melakukan pemeriksaan pada tiga saksi dalam peristiwa tersebut. Ketiganya juga merupakan mantan pegawai di kantor Brandoville Studios. Ketiga saksi tersebut akan diperiksa hari ini.

"Jadwal jam 11.00 di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat," jelasnya.

Baca juga : Polisi Selidiki PRT Asal Cianjur yang Disiksa Majikan di Jaktim

Diketahui sebelumnya, sebuah postingan viral di media sosial, dinarasikan karyawan perusahaan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik dari pemilik perusahaan. Korban berinisial CS juga bercerita dirinya dieksploitasi hingga harus pulang dini hari.

Saat itu korban yang tengah hamil sampai mengalami pendarahan hingga lahiran prematur. Anak korban juga meninggal dunia. Alih-alih bersimpati, pemilik perusahaan justru memarahi korban lantaran tidak masuk bekerja setelah keguguran.

Tak hanya itu, korban juga dihukum naik-turun tangga sebanyak 45 kali pada malam hari. Korban juga dihukum menampar diri sendiri sampai 100 kali.

Korban juga bercerita, salah seorang karyawan lainnya bahkan diteror oleh pemilik perusahaan. Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dikabarkan perusahaan BS sudah tutup. Namun kini berdiri perusahaan sama dengan inisial LS yang dikabarkan juga dipimpin oleh CL dan KL. (Fik/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya