Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap delapan pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga bernama Siti Khotimah, 23, di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi perihal dugaan penganiayaan yang dialami Siti Khotimah dari Polres Pemalang. Diketahui, Siti Khotimah pulang ke rumahnya di Pemalang dengan kondisi luka parah.
"Sudah kami tangkap," kata Hengki kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/12).
Sementara itu, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kom Ratna Qurata Aini menambahkan delapan pelaku yang ditangkap kini telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna menjelaskan kedelapan tersangka, yakni majikan korban berinisial SK, 69, MK, 68, dan JS, 22. Sedangkan lima tersangka lainnya ialah ART berinisial T, IN, O, dan P, dan E.
Ratna menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari korban yang pulang ke rumahnya di Pemalang dalam kondisi luka-luka. Korban kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Pemalang.
Baca juga: Polisi Masih Buru Dua Tahanan Yang Kabur dari Rutan Polsek Tambun
Setelah itu, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena korban diduga dianiaya oleh majikannya di Jakarta.
"Kami langsung tindak lanjuti. Gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," katanya.
Ratna mengatakan korban telah bekerja menjadi ART selama enam bulan. Ia kemudian dianiaya majikan dan ART lainnya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pelaku menganiaya korban dengan menyiramkan air panas ke kaki korban.
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan diduga penganiayaan itu dipicu oleh korban yang ketahuan mencuri pakaian dalam majikannya. Majikan yang geram kemudian menganiaya dan menyuruh ART lain untuk ikut menganiaya korban.
"Masing-masing punya peran. Ada yang pukul, kemudian merantai. Kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya Semua dikendalikan oleh majikannya," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (OL-16)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Yifat Tomer-Yerushalmi, pejabat hukum tertinggi militer Israel, ditangkap setelah mengakui membocorkan video penyiksaan tahanan Palestina di Sde Teiman.
Kasus ini bermula saat pasangan suami-istri bersama dua rekannya hendak membeli mobil dengan sistem COD
Polda Metro Jaya telah menahan para tersangka dalam kasus penyiksaan bermodus jual beli mobil Cash On Delivery (COD) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Para arkeolog menganalisis tulang belulang 82 orang yang dikuburkan ke dalam lubang-lubang antara tahun 4300 hingga 4150 sebelum masehi (SM) di Prancis Timur Laut.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan perlunya batasan tegas dalam metode pembinaan TNI, menyusul tewasnya Prada Lucky Chepril Saputran Namo akibat dianiaya senior
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved