POLISI menangkap delapan pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga bernama Siti Khotimah, 23, di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi perihal dugaan penganiayaan yang dialami Siti Khotimah dari Polres Pemalang. Diketahui, Siti Khotimah pulang ke rumahnya di Pemalang dengan kondisi luka parah.
"Sudah kami tangkap," kata Hengki kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/12).
Sementara itu, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kom Ratna Qurata Aini menambahkan delapan pelaku yang ditangkap kini telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna menjelaskan kedelapan tersangka, yakni majikan korban berinisial SK, 69, MK, 68, dan JS, 22. Sedangkan lima tersangka lainnya ialah ART berinisial T, IN, O, dan P, dan E.
Ratna menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari korban yang pulang ke rumahnya di Pemalang dalam kondisi luka-luka. Korban kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Pemalang.
Baca juga: Polisi Masih Buru Dua Tahanan Yang Kabur dari Rutan Polsek Tambun
Setelah itu, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena korban diduga dianiaya oleh majikannya di Jakarta.
"Kami langsung tindak lanjuti. Gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," katanya.
Ratna mengatakan korban telah bekerja menjadi ART selama enam bulan. Ia kemudian dianiaya majikan dan ART lainnya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pelaku menganiaya korban dengan menyiramkan air panas ke kaki korban.
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan diduga penganiayaan itu dipicu oleh korban yang ketahuan mencuri pakaian dalam majikannya. Majikan yang geram kemudian menganiaya dan menyuruh ART lain untuk ikut menganiaya korban.
"Masing-masing punya peran. Ada yang pukul, kemudian merantai. Kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya Semua dikendalikan oleh majikannya," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (OL-16)