Senin 12 Desember 2022, 19:22 WIB

ART asal Pemalang Disiksa Majikan dan ART Lainnya di Apartemen Simprug

Rahmatul Fajri | Megapolitan
ART asal Pemalang Disiksa Majikan dan ART Lainnya di Apartemen Simprug

DOK.MI
Ilustrasi

 

POLISI menangkap delapan pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga bernama Siti Khotimah, 23, di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi perihal dugaan penganiayaan yang dialami Siti Khotimah dari Polres Pemalang. Diketahui, Siti Khotimah pulang ke rumahnya di Pemalang dengan kondisi luka parah.

"Sudah kami tangkap," kata Hengki kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/12).

Sementara itu, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kom Ratna Qurata Aini menambahkan delapan pelaku yang ditangkap kini telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ratna menjelaskan kedelapan tersangka, yakni majikan korban berinisial SK, 69, MK, 68, dan JS, 22. Sedangkan lima tersangka lainnya ialah ART berinisial T, IN, O, dan P, dan E.

Ratna menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari korban yang pulang ke rumahnya di Pemalang dalam kondisi luka-luka. Korban  kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Pemalang.


Baca juga: Polisi Masih Buru Dua Tahanan Yang Kabur dari Rutan Polsek Tambun


Setelah itu, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena korban diduga dianiaya oleh majikannya di Jakarta.

"Kami langsung tindak lanjuti. Gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," katanya.

Ratna mengatakan korban telah bekerja menjadi ART selama enam bulan. Ia kemudian dianiaya majikan dan ART lainnya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pelaku menganiaya korban dengan menyiramkan air panas ke kaki korban.

Lebih lanjut, Ratna menjelaskan diduga penganiayaan itu dipicu oleh korban yang ketahuan mencuri pakaian dalam majikannya. Majikan yang geram kemudian menganiaya dan menyuruh ART lain untuk ikut menganiaya korban.

"Masing-masing punya peran. Ada yang pukul, kemudian merantai. Kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya Semua dikendalikan oleh majikannya," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (OL-16)

Baca Juga

Dokpri.

PDAM Depok Raih Penghargaan BUMD Terbaik Nasional dari Kemendagri

👤Kisar Rajaguguk 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 18:33 WIB
Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), meraih penghargaan tertinggi dan terbaik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award dari Kementerian Dalam...
ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH

Dinkes DKI Lakukan Surveilans Kasus Difteri

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 16:24 WIB
Difteri adalah infeksi menular yang disebabkan oleh bakteri...
.

Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Genset Periksa Ahli

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 16:03 WIB
UU Desain Industri sangat jelas, yang berhak mengajukan gugatan ganti rugi adalah pemegang hak desain industri atau penerima...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya