Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengancam untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) milik penerima yang diketahui kecanduan judi online (judol).
Pihaknya telah meminta data kepada Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam) soal penerima KJP atau KJMU yang bermain judol.
"Sudah menghadap Bapak Menkopolhukam untuk meminta by name dan by address, siapa warga, siapa siswa, siapa mahasiswa, yang melakukan judol dan dia mendapatkan bantuan KJ atau KJMU," sebutnya di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Baca juga : Penerima Bansos DKI Kedapatan Judol, Heru Budi Beri Kesempatan Berubah
Nantinya data yang ia dapatkan tersebut menampilkan nama para penerima KJP atau KJMU. Di samping nama mereka tertera nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing.
Selain itu juga menampilkan data para penerima KJP dan KJMU dalam transaksi judi online. Adapun sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disesuaikan dengan berapa kali para penerima KJP atau KJMU itu bermain judol.
"Bagi pelajar yang berali-kali melakukan, main istilahnya, game judol, pertama [melakukan] kalau bisa kita bina, kedua kita bina, ketiga orangtua kita jelaskan. Jika tidak [berhenti], terpaksa kami KJP termasuk KJMU-nya kita cabut," urai dia.
Baca juga : Kisruh KJMU, Pemprov DKI Jangan Lepas Tangan
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan pihaknya kini masih meminta data lengkap para penerima bantuan yang bermain judol dari Kemenkopolhukam.
Di satu sisi, ia mengakui, lima kecamatan di Jakarta menjadi wilayah dengan pemain judol tertinggi daripada kecamatan lain. Budi mengakui, pihaknya masih memeriksa apakah ada siswa atau mahasiswa yang bertempat tinggal di lima kecamatan tersebut.
Disdik DKI, kata dia, juga akan memberikan pembinaan kepada siswa non-penerima KJP yang bermain judol.
"Kalau misalkan hanya uji coba [bermain judol] saja, kita lakukan binaan, tapi kalau sudah berulang kali dan ada deposit yang cukup besar nah ini kalau memang terdaftar di KJP [atau KJMU], kita keluarkan," tuturnya.
"Kalau misal mereka [siswa] bukan penerima KJP, kita lakukan pembinaan dan kita panggil orangtuanya," lanjut Budi. (Far/P-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung berencana menghadirkan terobosan dalam program bantuan sosial bagi mahasiswa yakni Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa berkuliah di luar negeri
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Perbaikan regulasi KJMU dibutuhkan agar kebijakan itu dapat menjangkau lebih banyak kampus.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Kampus dengan akreditasi B maupun C juga memiliki mahasiswa berprestasi yang berhak memperoleh dukungan dari pemerintah daerah.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap pendidikan warganya.
Pengurangan DBH sebesar Rp15 triliun mengakibatkan proyeksi RAPBD TA 2026 DKI Jakarta ditaksir turun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Try Out bagi siswa kelas XII di Jakarta Timur, Selasa (21/10).
Pramono memutuskan akan melakukan efisiensi anggaran dari program-program kerja Pemprov DKI yang bakal berjalan tahun depan.
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved