Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengajuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) oleh pemilik kendaraan bermotor bertujuan untuk mengakuratkan data.
Aan, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, hari ini, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penghapusan data Regident Ranmor bisa melakukannya langsung dengan golongan yang sudah ditentukan.
"Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir," ujar Kakorlantas.
Baca juga : 3 dari 5 Residivis Pencuri Kendaraan Bermotor Ditembak Polisi
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kendaraan yang dijadikan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan lainnya harus diambil sebelum lewat tujuh tahun untuk menghindari penghapusan data.
“Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan. Setelah data ranmor dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian,” jelasnya.
Di sisi lain, Kakorlantas menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berdampak pada ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. “Dengan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dan pengesahan STNK, akan berdampak pada keselamatan lalu lintas,” imbuhnya.(Ant/P-2)
KOPRS Lalu Lintas atau Korlantas akan menerapkan pengaturan lalu lintas berupa one way dan contraflow berbasis digital di jalan tol selama mudik lebaran 2026.
Haidar Yaafi menegaskan bahwa problem lalu lintas di Jakarta, Surabaya, Medan, dan kota metropolitan lainnya tidak bisa diatasi hanya dengan pelebaran jalan atau rekayasa fisik semata.
Budi membeberkan ada sejumlah jalan yang terdampak dari kegiatan Reuni Akbar 212 ini. Masyarakat diminta menghindari jalan tersebut.
Penggunaan sirene dan strobo tidak serta-merta bisa dilakukan sembarang pihak. Ada ketentuan jelas kapan digunakan dan kapan tidak.
Dalam unggahan di media sosial, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi.
PENDIRI Majelis Ta’lim Sabilu Taubah Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam menyampaikan imbauan dari Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho agar jemaah menaati aturan lalu lintas.
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved